Jadi Kurir Bisnis Narkoba, Enam Sopir dan Seorang Penjual Nasi Uduk Diringkus Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com Tujuh tersangka kurir narkoba dipeiksa di Polrestas Bandarlampung, Minggu  (1/2). BANDARLAMPUNG – Sebanyak tujuh tersangka yang menjadi kurir narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung d...

Jadi Kurir Bisnis Narkoba, Enam Sopir dan Seorang Penjual Nasi Uduk Diringkus Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tujuh tersangka kurir narkoba dipeiksa di Polrestas Bandarlampung, Minggu  (1/2).

BANDARLAMPUNG – Sebanyak tujuh tersangka yang menjadi kurir narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung dalam kurun waktu delapan jam sejak pukul 01.00 hingga 09.00WIB pada Kamis (29/1) di tempat berbeda. Dari ketujuh tersangka tersebut, enam d iantaranya merupakan supir angkutan umum dan satu pedagang nasi uduk.

Mereka adalah Afrizal (32) dan M.Agil Firmasnyah (42), ketiganya warga Telukbetung Selatan; Junaedi (33), Dani Rachman (35) dan Erik Susanto (36), ketiganya warga Tanjungkarang Barat; Husni (35) warga Telukbetung Utara; Bagio Sardjimin (35) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Dari tangan para tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa 29 paket kecil sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), satu buah HP merk Samsung warna ungu, satu buah plastik asoy yang berisikan 8 paket kecil daun ganja kering, satu buah plastik sedang berisikan daun ganja kering.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dikalangan sopir angkot ini, berawal dari sebuah analisa bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya angkutan kota (angkota) di Bandarlampung.

“Setelah ditelisik dan dianalisa secara mendalam, kami lakukan tes urine terhadap salah satu supir angkota yang mengalami kecelakaan. Dari situ kemudian dikembangkan mencari informasi dan berhasil menggulung tujuh tersangka narkoba,” kata Yustam, Minggu (1/2).

Yustam melanjutkan, dari tujuh tersangka tersebut sebagai kurir dan pemakai, lalu mereka berprofesi bisa sebagai sopir tembak dan sopir resmi.

“Awalnya, kami menangkap tiga tersangka yakni Afrizal, Junaedi dan M.Agil Firmansyah  disebuah rumah di jalan Rasuna Said, Telukbetung Utara. Dirumah itu, kami temukan 14 paket sabu serta seperangkat alat hisap (bong),” kata dia..

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Husni di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti 8 peket kecil daun ganja dan dari keterangan Husni, tertangkap Dani Rachman (35) dirumahnya berikut barang bukti 8 paket sabu yang diakuinya didapat dari Junaedi. Lalu, petugas menangkap Bagio Sardjimin di rumahnya di daerah Tanjungkarang Pusat berikut menyita barang bukti satu buah plastik berisikan daun ganja kering yang dibeli tersangka Bagio dari HR (DPO).

“Terakhir kami menangkap Erik Susanto dirumahnya dan menemukan 7 paket kecil sabu-sabu dari dalam dompet yang diletakkan diatas lemari tersangka,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis daun ganja dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.