Herman HN Kecewa Pengesahan RUU Pilkada
Walikota Herman H.N. (Teraslampung.com/Mas Alina) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Walikota Bandarlampung Herman H.N. mengungkapkan kekecewaan atas keputusan DPR mengesahkan RUU Pilkada, Jumat dini hari (26/9). Dengan menangnya fraksi...

Walikota Herman H.N. (Teraslampung.com/Mas Alina) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Walikota Bandarlampung Herman H.N. mengungkapkan kekecewaan atas keputusan DPR mengesahkan RUU Pilkada, Jumat dini hari (26/9). Dengan menangnya fraksi pendukung yang menginginkan pilkada digelar melalui DPRD berarti pada masa mendatang tidak ada lagi pemilihihan daerah secara langsung.
Menurut Herman, meski sudah disahkan DPR, masih ada kesempatan bagi publik untuk ‘mencegat’ UU tersebut.
“Ya kecewa lah atas keputusan yang sudah ditetapkan itu, tapi masih ada jalan untuk mencegat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebelum ditandatangani,” kata Herman H.N., Jumat (26/9/2014) di sela-sela acara diseminasi hasil uji kelayakan dan rencana bisnis Bank Sampah di Kota Bandarlampung.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau SBY masih menandatangai hasil sidang paripurna penetapan pengesahan RUU Pilkada artinya presiden dianggap tidak konsisten dengan hati nuraninya. Sebab, sebelum melawat ke sejumlah negara, pekan lalu, Presiden SBY menegaskan Partai Demokrat konsisten mendukung pilkada langsung. Bahkan, pernyataan SBY diunggah di youtube dan disebarluaskan juga di jejaring media sosial.
Herman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama kepala daerah lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan menggunggat hasil pengesahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat dini hari akhirnya mengesahkan RUU pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Keputusan tersebut disetujui oleh Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan PPP meskipun sebelum RUU tersebut sempat ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat.
Siti Qodratin