“Hearing” Penambangan Hutan Register 18, Bos PT Batu Makmur Kembali Mangkir

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Lampung dengan PT. Batu Makmur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di ruang rapat kKomisi II, Senin (23/3), tanpa dihadiri bos PT Prabu Makmur. BANDARLAMPUNG, Teraslampu...

“Hearing” Penambangan Hutan Register 18, Bos PT Batu Makmur Kembali Mangkir
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Lampung dengan PT. Batu Makmur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di ruang rapat kKomisi II, Senin (23/3), tanpa dihadiri bos PT Prabu Makmur.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Bos PT Batu Makmur, Eng Kun,  kembali mangkir dalam dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Lampung, Senin (23/3). Hal itu membuat sejumlah anggota Dewan geram. Sebab, agenda untuk mendengar keterangan dari pihak perusahaan terkait penambangan ilegal di Hutan Register 18 Kabupaten Pesawaran menjadi tertunda.

DPRD Lampung memangging pemilik perusahaan PT Batu Makmur karena perusahaan tersebut telah mengeksplorasi dan mengeksploitasi hutan Register 18 tanpa perizinan yang sah. PT Batu Makmur bisa menambang karena membeli lahan dari warga, kemudian lahan tersebut disertifikatkan di Badan Pertanahan Nasional. Baca: Penambangan Batu PT Batu Makmur di Hutan Register 18 Diduga Langgar Aturan

“Kalau izinnya tidak jelas,  tutup saja perusahaannya.  Kita tidak perlu menoleraasi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Apalagi ini terkait perijinan. Jadi sebenarnya hearing hari ini percuma saja, kalau kita masih membahas masalah yang sebelum-sebelumnya,” kata Dadang Sumpena, anggota Komisi II DPRD Lampung, Senin (23/3).

Meski begitu, menurut Dadang jika bos PT Batu Makmur datang maka akan bisa memberikan titik terang terkait perizinan . “Dengan beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan, itu artinya dia  tidak mengahargai Dewan,” katanya. Baca: Inilah Dokumen yang Membuat PT Batu Makmur “Pede” Lakukan Penambangan Batu

Sekretaris Komisi II Joko Santoso mengaku PT Batu Makmur mengaku pada agenda hearing pekan lalu, bos PT Batu Makmur tidak hadir dengan alasan masih di luar negeri. Untuk hearing kali ini, menurut Joko tidak jelas alasan bos PT Batu Makmur mangkir.

“Jadi kita batalkan saja hearing ini dan akan kita gelar kembali kalau pimpinan utama datang,” katanya.

Joko mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya PT Batu Makmur tidak memiliki izin Amdal dan izin melakukan penambangan. PT Batu Makmur melakukan penambangan karena meyakini areal yang dibelinya dari warga berada di luar kawasan hutan Register 18. Padahal, kata Joko, ketika dicek ke lokasi ternyata areal pertambangan tersebut termasuk di dalam kawasan hutan Register 18. Baca: PT Batu Makmur Bantah Lakukan Penambangan Liar

Sementara itu, Novran, perwakilan PT Batu Makmur dalam agenda hearing tersebut, mengelak ketika ditanya alasan bosnya mangkir. “Nanti saja. Belum ada yang bisa dijelaskan,” ujarnya,  sambil bergegas meninggalkan ruang Komisi II DPRD Lampung.

Sebelumnya diketahui setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Desa Gumanti Kecamatan Tegineneng, dimana kawasan tersebut masih masuk kedalam kawasan hutan register 18,  secara administrasi perusahan tersebut memiliki cukup surat perijinan, tapi setelah dilihat dari peta Kehutanan kawasan tersebut masih masuk dalam kawasan hutan produktif.

Ariftama/Mas Alina Arifin