Gubernur tak Hadir, Sidang Paripurna DPRD Ditunda

Suasana ruang sidang DPRD Lampung, Rabu pagi (14/1). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –– Sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung  yang digelar pertama kali usai terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Rabu (14/1)  te...

Gubernur tak Hadir, Sidang Paripurna DPRD Ditunda
Suasana ruang sidang DPRD Lampung, Rabu pagi (14/1).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –– Sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung  yang digelar pertama kali usai terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Rabu (14/1)  terpaksa ditunda karena Gubrnur Ridho Ficardo tidak hadir, .

Pada pukul 10.00 WIB para anggota Dewan sudah siap memulai sidang dengan agenda mendengarkan laporan panitia kerja (Panja) terhadap LHP BPK RI atas kinerja pengadaan pelayanan perhubungan kegiatan inventarisasi dan pengamannan hutan serta penyelesaian kerugian daerah.

Paripurna yang dihadiri 45 orang anggota tersebut juga membahas mengenai pembentukan Panja terhadap LHP BPK RI atas belanja daerah Tahun Anggaran 2014 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan intansi terkait.

Sampai saat dimulainya sidang, Gubernur ternyata belum juga hadir.Wakil Gubernur dan Sekretaris Provinsi Lampung juga tidak hadir. Akhirnya sebagian besar anggota Dewan yang hadir sepakat menunda sidang  paripurna itu.  Hanya, Yandri Nazir yang ingin sidang diteruskan.

Menurut Yandri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sudah memberikan kuasa khusus kepada Asisten I Bidang Pemerintahan, Tauhidi.

“Secara aturan Asisten I sudah menerima surat mandat khusus, sidang bisa dilanjutkan,” kata Yandri saat Ketua DPRD Dedi Aprizal melontarkan pilihan apakah akan dilanjutkan atau ditunda.

Sementara Hantoni Hasan, Azwar Yacub, Imam Santoso, Noverisman Subing, dan Bambang Suryadi meminta sidang ditunda sampai waktu yang ditentukan.

“Kita bisa terima jika Gubernur tidak hadir, tapi perwakilannya Wakil Gubernur atau setidaknya Sekda yang hadir. Hendaknya kita ditunda saja. Ini sidang antarlembaga. DPRD ini lembaga terhormat karena yang hadir para pejabat politik,” kata Azwar Yacub.

Menurut  Hantoni Hasan, secara aturan formal surat kuasa khusus bisa diterima. Asalkan ada kejelasan rinci ketidakhadiran Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekrrov.

“Ada baiknya, Ketua bisa informasikan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan. Kalau Gubernur menghadap Presiden dan menghasilkan dana Rp10 triliiun bisa dimaklumkan,tapi pemakluman tidak bisa dijelaskan,” kata Hantoni.

Senada dikatakan Bambang Suryadi. Politikus dari PDIP itu menilai sidang paripurna ini penting, karena terkait hasil temuan BPK RI. “Setidaknya sidang dihadiri minimal Wakil Gubernur. Kita minta sidang ditunda,” katanya.

Sidang paripurna sendiri tetap berlangsung tanpa melibatkan lembaga eksekutif, baik Asisten I maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Namun, sidang hanya membahas penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Lampung.


Ariftama