Fajar Sembunyikan Sabu-Sabu di Rak Sepatu

Zainal Askin/Teraslampung.com  Tersangka Fajar saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (14/4). BANDARALMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Fajar Aprilian (26) usai pesta sabu-sabu dirumah Kosan...

Fajar Sembunyikan Sabu-Sabu di Rak Sepatu

Zainal Askin/Teraslampung.com 

Tersangka Fajar saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (14/4).

BANDARALMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Fajar Aprilian (26) usai pesta sabu-sabu dirumah Kosan di Jalan Hendro Suratmin (Mes Asrama 27), Kelurahan Sukarame, Bandarlampung, pada Senin (13/4) sekitar pukul 21.00 WIB. dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu-sabu.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, Tersangka Fajar Aprilian warga Jalan Pulau Pandan (Jalur Dua Korpri), Kelurahan Sukarame ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ditempat kosan di Jalan Hendro Suratmin (Mes Asrama 27), Kelurahan Sukarame, Bandarlampung diduga kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

Berdasarkan  informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu kamar kosan, yang ditempati oleh tersangka Fajar. Didalam kamar kos tersebut, tersangka Fajar usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat digeledah, petugas mendapati satu plastik klip yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu-sabu yang disembunyikan Fajar di rak sepatu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Herlan kepada wartawan, Selasa (14/4).

Iptu Herlan Arfa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diakui tersangka Fajar bahwa sabu-sabu itu adalah benar miliknya dan baru saja dikonsumsi. Barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seseorang berinisial UJ seharga Rp 200 ribu satu paket kecil. Tersangka sudah empat kali membeli sabu-sabu kepada UJ di sebuah kafe 99 yang berada di Jalan Soekarno Hatta (by pass).

Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka, sambung Herlan, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka UJ. Namun tersangka sudah tidak ada ditempatnya, tersangka melarikan diri terlebih dulu sebelum petugas datang. Saat ini tersangka UJ kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), kasusnya masih kita kembangkan.

“Dari keterangan tersangka Fajar, bahwa selain tersangka ada juga pengunjung hiburan lainnya di Kafe 88 yang beli dan memesan sabu-sabu dengan tersangka UJ (DPO). Kami akan lakukan penyelidikan di lokasi Kafe 88 tersebut. Dugaan kami tersangka UJ (DPO) ini merupakan pemasok sabu-sabu ditempat hiburan tersebut dan ditempat hiburan lainnya,”jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.