Dukun Palsu “Ahli Penggandaan Uang” Diringkus Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com Aji Mustopa alias Entong saat diperiksa di Polsek Panjang, Kamis (18/9). Foto: Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG– Aji Mustopa alias Entong (47) warga jalan Yos Sudarso, Gang Selat Sunda 2, Kampung Harapan J...

Dukun Palsu “Ahli Penggandaan Uang” Diringkus Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com

Aji Mustopa alias Entong saat diperiksa di Polsek Panjang, Kamis (18/9). Foto: Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG– Aji Mustopa alias Entong (47) warga jalan Yos Sudarso, Gang Selat Sunda 2, Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Panjang, Bandarlampung yang mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang, diamankan Unit Rerserse Kriminal Polsekta Panjang, Kamis (18/9) Siang.

– Gasak uang tunai Rp. 40 juta, dukun palsu dengan modus dapat melipat gandakan uang,

Kapolsekta Panjang, Nelson F Manik mengatakan, tersangka diamankan karena telah menipu Rumiati,  warga Pringsewu sekitar setahun yang lalu. Uang Rumiati sebanyak Rp 40 juta amblas, setelah diberikan kepada tersangka. Rumiati terpedaya tersangka yang menjanjikan bisa menggandakan uang  sehingga mau mengikuti persyaratan ritual yang di sarankan oleh tersangka.

“Setelah uang tunai Rp 40 juta diserahkan kepada tersangka membeli mani gajah sebagai syarat untuk melakukan ritual, tersangka langsung kabur. Merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian langsung melaporkan ke Mapolsekta Panjang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Nelson kepada wartawan, Kamis (18/9).

Sejak dilaporkan korbannya, Aji Mustofa besembunyi dan sering berpindah-pindah rumah kontrakan. Aji juga mengganti plat mobil kendaraan dengan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, sehingga sulit terlacak oleh petugas.

“Ya mungkin apesnya, tiba-tiba ada petugas yang melihat dan mengenali wajah tersangka saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Panjang. Petugas kemudian membuntuti tersangka dan menghubungi tim buru sergap, lalu meringkusnya,” kata Nelson.

Hingga saat ini sudah ada tiga orang yang melapor dengan modus penipuan yang sama. Tapi hanya laporan korban Rumiati saja yang disertai dengan adanya alat bukti, yakni berupa bukti transfer uang dan surat  terkait perjanjian antara korban dengan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat diperiksa polisi, Aji Mustopa mengaku uang sebesar Rp. 40 juta dari hasil penipuan terhadap korban Rumiati di dapat dari korban dengan cara 5 kali transfer.

“Uangnya sudah saya gunakan untuk membeli 3 botol kecil mani gajah seharga Rp 15 juta dan membayar kontrakan sebesar Rp. 5,5 juta, sisanya saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,”kata Aji.