Dua Proyek Gedung Pemkot Bandarlampung Senilai Rp43 Miliar Tanpa Papan Proyek
TERASLAMPUNG.COM — Kejanggalan terjadi pada dua proyek di Pemkot Bandarlampung, yaitu pembangunan Gedung Pelayanan Publik di kompleks Kantor Pemkot Bandarlampung dan Gedung UMKM (eks kantor Dinas Tenaga Kerja) di Jl Pangeran Diponegoro Bandarla...
TERASLAMPUNG.COM — Kejanggalan terjadi pada dua proyek di Pemkot Bandarlampung, yaitu pembangunan Gedung Pelayanan Publik di kompleks Kantor Pemkot Bandarlampung dan Gedung UMKM (eks kantor Dinas Tenaga Kerja) di Jl Pangeran Diponegoro Bandarlampung.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan dua gedung itu mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Perpres Nomor 12/2021 disebutkan adanya kewajiban pelaksana proyek untuk memasang papan nama proyek. Hal itu juga disebutkan pada dua Perpres sebelumnya yang sama-sama tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yaitu PerpresNomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Gedung Pelayanan Pubik, bersebelahan dengan Gedung Satu Atap, saat ini sedang berjalan pembangunannya. Tidak ada papan nama proyek yang berisi rincian anggaran serta pelaksana proyek itu. Padahal, nilai proyek pembangunan gedung tersebut sangat besar.
Gedung Pelayanan Publik senilai Rp35 miliar, sedangkan Gedung UMKM Rp8 miliar. Dananya pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Memang, sebelumnya papan nama proyek itu pernah ditempel di seng pembatas saat Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo datang dan melakukan peletakan batu pertama yang bersamaan dengan HUT Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), beberapa waktu lalu. Setelah itu papan informasi proyek yang dibuat dari banner itu dicopot dari seng pembatas itu.
Hal yang sama juga di proyek pembangunan Gedung UMKM. Tidak ada informasi bagi masyarakat tentang proyek tersebut karena tidak ada papan informasi yang dipasang.
Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Iwan Gunawan yang ditemui di acara peresmian Masjid Jami Al-Islah di Kecamatan Kedamaian Jumat Sore 24 Juni 2022 mengatakan akan menegur pelaksana di kedua proyek tersebut.
“Ya nanti kami perintahkan pemborongnya untuk memasang (papan proyek),” katanya.
Dandy Ibrahim/oshn











