DPRD Lampung Sahkan Pembatalan 11 Perda Provinsi Lampung

TERASLAMPUNG.COM — DPRD Lampung mengesahkan pembatalan 11 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/4/2017). Pembatalan 11 Perda itu sesuai...

DPRD Lampung Sahkan Pembatalan 11 Perda Provinsi Lampung
Rapat Paripurna DPRD Lampung untuk Pengesahan Pembatalan Perda Lampung.

TERASLAMPUNG.COM — DPRD Lampung mengesahkan pembatalan 11 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/4/2017).

Pembatalan 11 Perda itu sesuai ketentuan Pasal 134 ayat (1) dan ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.Dengan dibatalkannya Perda tersebut maka Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi tersebut dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) bersama Gubernur mencabut atau merubah Peraturan Daerah Provinsi dimaksud.

Menurut juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ), Apriliyati, dari 11 Perda yang dibatalkan itu enam di antaranya dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan lima Perda lainnya harus diubah pada beberapa bagian ketentuannya.

 

Enam Perda yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi adalah :

  1. Perda No 3 tahun 2009 tentang Urusan Pmerintahan Daerah Provinsi Lampung,
  2. Perda No 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang,
  3. Perda No11 tahun 2011 tentang Irigasi,
  4. Perda No 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian,
  5. Perda No 26 tahun 2014, tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah,
  6. Perda No 28 tahun 2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi.

Sedangkan lim Perda yang dilakukan perubahan pada beberapa ketentuannya adalah:

  1. Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,
  2. Perda No 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,
  3. Perda No 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Perkebunan,
  4. Perda No 4 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
  5. Perda No.11 tahun 2011 tentang Irigasi.

Menurut Apriliyati ada tig alasan Perda Lampung dibatalkan . Pertama, akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat pelimpahan kewewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Ketiga, akibat adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Peraturan Perundang-undangan.