Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandarlampung Terima Insentif Fiskal
TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp6,4 miliar lebih. Insentif itu diserahkan langsung oleh Mendagri Toto Karnavian kepada Walikota Eva Dwiana di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dala...

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp6,4 miliar lebih. Insentif itu diserahkan langsung oleh Mendagri Toto Karnavian kepada Walikota Eva Dwiana di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Pemberian insentif fiskal tersebut dalam rangka pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik periode 1 tahun 2024 bulan Januari – Maret.
Sementara itu, dari Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari ditetapkannya UU HKPD yaitu mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan. Diharapkan dengan konsep alokasi Ttransfer ke daerah yang berbasis kinerja dapat mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif.
Pemberian insentif fiskal berdasarkan ketentuan pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Adapun indikatornya ada sembilan yang dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sebagai bentuk upaya dalam pengendalian inflasi pangan di wilayah masing-masing yaitu : (1) pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, (2) rapat teknis tim pengendali inflasi, (3) menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, (4) pencanangan gerakan menanam, (5) melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait, (6) melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, (7) berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, (8) merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi, dan (9) memberikan bantuan transportasi dari APBD.
Adapun penggunaan dana insentif fiskal itu peruntukannya mendanai kegiatan yang manfaatnya diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat serta diprioritaskan mendukung kebijakan seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.
Dandy Ibrahim