Diduga Lakukan Pungli di Pasar, Mantan Kades Negararatu Lampura Ditahan Polisi

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pasar desa, mantan Kepala Desa Negararatu, Sungkai Utara (AS), bersama dua rekannya (AM dan AT) ditangkap polisi. Mereka kini ditahan di  Mapolres Lampung Utar...

Diduga Lakukan Pungli di Pasar, Mantan Kades Negararatu Lampura Ditahan Polisi
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa didampingi petingginya menunjukan barang bukti hasil pungutan liar di Pasar Kamis, Negararatu.

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pasar desa, mantan Kepala Desa Negararatu, Sungkai Utara (AS), bersama dua rekannya (AM dan AT) ditangkap polisi. Mereka kini ditahan di  Mapolres Lampung Utara.

Ketiganya diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah seorang pedagang yang menjadi korban pungli. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp44 juta.

“Mereka bertiga ditangkap Kamis kemarin di Pasar Kamis, Desa Negararatu,” kata Wakil Kapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa‎, Jumat petang (10/6/2022).

Menurut Kompol Dwi, nilai pungutan liar yang mereka lakukan pada para pedagang bervari‎asi mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

“Jika tak mau membayar, para pedagang tak diperbolehkan menempati los atau kios di pasar tersebut. Akibatnya, masyarakat sekitar menjadi resah sehingga salah satu di antaranya melaporkan ini pada kami,” kata dia.

Untuk meyakinkan para pedagang, mereka yang telah membayar uang sewa diberikan tanda terima berupa kuitansi.

“Uang tunai sebesar Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buku catatan sudah kami amankan dari para tersangka,” paparnya.

Perwira Pertama Kepolisian RI ini menegaskan, dalam pungutan liar ini sama sekali tidak melibatkan  Dinas Perdagangan. Uang hasil pungli juga tidak mengalir ke pihak Dinas Perdagangan.

“Sudah kami telusuri dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, sama sekali tidak ada aliran dana ke Dinas Perdagangan,” katanya.