Dewan Pers: Oknum Mengaku Wartawan Paksa Minta THR, Laporkan ke Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjungan Hari Raya (THR), atapun permintaan seumbangan dalam bentuk apapun yang di...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjungan Hari Raya (THR), atapun permintaan seumbangan dalam bentuk apapun yang disinyalir diajukan oleh organisasi pers atau organisasi wartawan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor : 30S/DP-K/VI/2017 tertanggal 7 Juni 2017, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, ketua lembaga pemerintahan nonmenteri, Kapolri, pimpinan BUMN atau BUMD, pimpinan perusahaan, karo humas dan protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh organisasi pers ataupun organisasi kewartawan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan pihaknya mengimbau agar semua pihak tidak melayani permintaan THR, baik itu dalam bentuk barang, sumbangan atau lainnya yang diajukan oleh organisasi pers ataupun organisasi kewartawanan.
“Hal tersebut dilakukan, yakni untuk menghindari adanya praktik penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisiasi pers ataupun perusahaan pers,”ujarnya dalam surat edarannya.
Sikap Dewan Pers ini, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga, mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang masih marak hingga saat ini. Oleh karena itu, Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik-praktik tidak terpuji tersebut, dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini, dengan meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam rilisnya Dewan Pers mengatakan jika ada oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemaksaan dengan meminta hak yang disebutkan tersebut diatas, agar segera melaporkannya ke kantor polisi.
“Jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media mana pun atau organisasi kewartawanan yang menghubungi Bapak/Ibu meminta dengan cara menekan, memaksa atau bahkan mengancam, diharapkan agar mencatat identitasnya, nomor ponsel atau alamat mereka. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat, atau dapat juga melaporkannya ke Dewan Pers,”jelasnya.
Dikatakannya, bahwa ada empat organisasi perusahaan pers yang telah terverifikasi, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVL).
Selain itu juga, ada tiga organisasi kewartawanan yang sudah terverifikasi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).