Dana Desa Kinciran Hangus, Pemkab Lampung Utara Datangi Kemendes

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com Kotabumi Selatan–Kelambanan Pemkab Lampung Utara dalam mengangkat Penjabat/Pj Kepala Desa Kinciran terpaksa dibayar mahal. Sebab, ketiadaan Pj itu membuat Dana Desa Kinciran tahun 2023 menjadi hangus. Wakil Bupati...

Dana Desa Kinciran Hangus, Pemkab Lampung Utara Datangi Kemendes
Wakil Bupati Ardian Saputra

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi Selatan–Kelambanan Pemkab Lampung Utara dalam mengangkat Penjabat/Pj Kepala Desa Kinciran terpaksa dibayar mahal. Sebab, ketiadaan Pj itu membuat Dana Desa Kinciran tahun 2023 menjadi hangus.

Wakil Bupati Ardian Saputra ketika dikonfirmasi mengenai hal ini secara tidak langsung membenarkan kabar tersebut. Meski begitu, pihaknya masih akan berupaya agar Desa Kinciran mendapatkan kembali dana tersebut.

Upaya yang akan dilakukan oleh mereka adalah dengan mendatangi Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal, dan Transmigrasi. Rencananya, konsultasi tersebut akan dilakukan paling lambat pada Senin pekan depan.

“Mungkin, Senin mendatang, kami akan konsultasi ke sana,” katanya usai meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, dengan dalih kasus kepala desa lama masih belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, pemkab tak mau memroses usulan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah. Akibatnya, dana desa di sana sejak awal Januari 2023 hingga kini tak dapat dicairkan.

“Sampai saat ini Dana Desa untuk Desa Kinciran belum bisa dicairkan karena mereka belum memiliki Penjabat Kepala Desa,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, M. Toha kala itu.

Ia mengatakan, belum adanya pengangkatan Pj Kepala Desa Kinciran tersebut dikarenakan kasus yang menimpa kepala desa sebelumnya masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Usulan pengangkatan Pj baru dapat diproses setelah kasusnya berstatus inkrah.

“Syarat ada Pj itu ada putusan inkrah dari kepala desa yang tersangkut kasus. Nah, terganjal masalah itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Desa Kinciran, J dan putranya, RS ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga menyimpangkan dana Bumades Rp1,2 miliar pada awal Oktober 2022. Pada awal Juni 2023, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mendiskon vonis J dari empat tahun tiga bulan penjara menjadi empat tahun penjara. J juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.