Dampak Covid-19, Ini Klasifikasi Warga yang akan Dapat Bantuan Beras dari Pemkot Bandarlampung

Dandy Ibrahim | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Camat Panjang, Kota Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, mengatakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 Pemkot membagikan 80 ribu paket beras 5 kg-an atau sebanyak 400 ton. “Paket beras itu diberika...

Dampak Covid-19, Ini Klasifikasi Warga yang akan Dapat Bantuan Beras dari Pemkot Bandarlampung
Camat Panjang, Kota Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, memberikan keterangan ke awak media, Rabu (22/4/2020).

Dandy Ibrahim | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Camat Panjang, Kota Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, mengatakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 Pemkot membagikan 80 ribu paket beras 5 kg-an atau sebanyak 400 ton.

“Paket beras itu diberikan kepada 50 ribu KK yang datanya dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 30 ribu warga belum mampu yang terdampak pendemi Covid-19 usulan dari lurah-lurah,” jelas Bramado usai melaporkan data penerima beras di Dinas Sosial, Rabu, 22 April 2020.

Dia mengakui untuk memenuhi keinginan masyarakat Bandarlampung yang terdampak Covid-19 cukup sulit dengan kuota 30 ribu tidak cukup.

“Usulan dari lurah-lurah pasti banyak tapi kita minta disesuaikan dengan kuota yang ada jadi kita revisi dan kita minta warga yang benar-benar butuh bantuan yang mendapat beras tersebut,” kata mantan ajudan walikota yang akrab disapa Bram tersebut.

“Bagaimana sisanya? Sisanya warga yang terdampak Covid-19 kita upayakan tetap bisa dapat sebab kata pak wali pada bagian yang ke dua kuota akan lebih besar,” tambahnya.

Dia juga mengkonfirmasi kejadian di RT 15 B Kelurahan Way Lunik, bahwa ada warga yang mendapat beras dua paket tapi dalam satu rumah. Akhirnya beras tersebut ditarik.

“Saya dapet informasi dalam satu rumah dapet dua paket beras di sana. Karena itu menyalahi aturan terpaksa kami tarik beras tersebut,” katanya.

“Petunjuk tekhnisnya dalam satu rumah harus dapet satu pake beras supaya yang mendapat bagian beras itu semakin luas. Sedangkan beras yang ditarik itu dikumpulkan menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, warga yang sudah pindah meski secara administrasi masih di lingkungan itu jika pindahnya di luar kecamatan dia tidak berhak lagi menerima beras bantuan walikota itu.

“Administrasi kependudukan itu dibuktikan oleh KK dan KTP kalau orang tersebut sudah pindah dan berada di luar kecamatan yang ada di KK dan KTP, orang tersebut tidak berhak menerima beras bantuan,” jelasnya.