Cabuli Gadis di Bawah Umur, Remaja Warga Metro Ditahan Polisi

Zainal Asikin| teraslampung.com LAMPUNG TIMUR–  EF (17), warga Kota Metro, ditahan polisi karena diduga mencabuli AR (16), warga Lampung Tengah. Polisi menangkap EF di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, pada Senin (16/10/2017)...

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Remaja Warga Metro Ditahan Polisi
EF diamankan di Polsek Batanghari, Lampung Timur.

Zainal Asikin| teraslampung.com

LAMPUNG TIMUR–  EF (17), warga Kota Metro, ditahan polisi karena diduga mencabuli AR (16), warga Lampung Tengah. Polisi menangkap EF di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, pada Senin (16/10/2017) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Batanghari, AKP Husni Ali Akbar mengungkapkan, tindak pidana dugaan pencabulan tersebut, dilakukan tersangka EF terhadap korban AR di sebuah rumah kosong di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, pada Senin sore (16/10/2017) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Modusnya, tersangka menghubungi korban melalui telephon dan meminta untuk datang ke rumahnya. Setelah korban datang dan menemui tersangka, korban diajak pergi tersangka jalan-jalan dengan alasan menemui temannya,”ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Selanjutnya, kata Husni, tersangka EF membawa korban AR ke rumah kontrakan milik temannya di daerah Batanghari. Ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, karena suasananya sepi itulah dimanfaatkan tersangka merayu dan memaksa korban hingga terjadilah perbuatan pencabulan.

Saat melakukan perbuatan tak senonoh di rumah kosong itu, keduanya sempat dipergoki oleh warga setempat lalu melaporkannya ke Polsek Batanghari. Mendapat laporan tersebut, saat itu juga petugas bersama pamong Desa Sumberejo mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati keduanya sedang berada di dalam kamar.

“Petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah celana dalam, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Batanghari guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka EF kini harus mendekam sementara di sel tahanan Mapolsek Batanghari dan dijerat Pasal 76 d dan 76 e Jo 81, 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.