Bupati Mesuji Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan SK Pengangkatan PNS
Bupati Mesuji Khamami menyerahkan SK kepada salah seorang PNS, Jumat (17/4). MESUJI, Teraslampung.com–Bupati Mesuji, Khamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode April 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ling...
| Bupati Mesuji Khamami menyerahkan SK kepada salah seorang PNS, Jumat (17/4). |
MESUJI, Teraslampung.com–Bupati Mesuji, Khamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode April 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat secara simbolis dilakukan pada saat Upacara Bulanan yang digelar di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Jumat (17/04/2015).
Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penyerahan SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS. Dalam kenaikan pangkat periode ini sebanyak 137 PNS menerima kenaikan pangkat dan sebanyak 70 CPNS diangkat menjadi PNS.
Bupati Khamami dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para PNS yang menerima kenaikan pangkat dan para CPNS yang diangkat menjadi PNS. Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan hak bagi PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Kenaikan pangkat merupakan hak bagi seorang PNS, baik kenaikan pangkat secara reguler maupun pilihan. Namun, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, seorang kepala daerah memiliki hak untuk menilai seorang PNS dapat diusulkan menerima kenaikan pangkat atau belum, karena penilaian berdasarkan atas kinerja dan kedisiplinannya,” ujarnya.
Bupati mengingatkan seluruh PNS dan pegawai non-PNS di lingkungannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan memaksimalkan kinerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, serta mematuhi peraturan kepegawaian yang berlaku. Antara lain UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Patuhilah peraturan kepegawaian yang berlaku, tingkatkan kedisiplinan, serta tunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Bagi PNS yang melanggar kedisiplinan dan kode etik PNS tentu saja akan mendapat sanksi. Jika mendapat sanksi, lebih baik introspeksi dan evaluasi diri atas kesalahan yang telah diperbuat. Sebagai warga Korpri wajib untuk mengamalkan Panca Prasetya Korpri, baik itu di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat,” katanya,





