BKPSDM Lampura: Pendataan Tenaga Honorer bukan untuk Pengangkatan ASN-P3K

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tujuan utama pendataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) ternyata bukan‎lah untuk serta – merta mengangkat mereka sebagai ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K melainkan hanya pendataa...

BKPSDM Lampura: Pendataan Tenaga Honorer bukan untuk Pengangkatan ASN-P3K
Kantor BKPSDM Lampung Utara/Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tujuan utama pendataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) ternyata bukan‎lah untuk serta – merta mengangkat mereka sebagai ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K melainkan hanya pendataan biasa.

“Jadi, pendataan pegawai non-ASN ini jangan disalahartikan untuk pengangkatan sebagai ASN/P3K. Ini hanya untuk mengetahui berapa total pegawai non-ASN di seluruh Indonesia termasuk Lampung Utara,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Hairul Fadila, Selasa (18/10/2022).

Proses pendataan ini dilakukan di seluruh Indonesia tak terkecuali Lampung Utara. Dasar pendataan itu dilandasi oleh adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat itu diterbitkan pada tanggal 31 Mei lalu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.

Hanya mereka yang dianggap memenuhi persyaratan saja yang dapat mengikuti pendataan tersebut. Persyaratan itu di antaranya telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, memiliki bukti pembayaran honorarium baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Jika tidak memenuhi persyaratan maka data mereka tidak dapat ‎masuk ke dalam sistem,” katanya.

Belakangan diketahui ternyata banyak di antara pegawai non-ASN tersebut yang tidak memiliki bukti pembayaran honorarium. Akibatnya, ada kesan tebang pilih yang berkembang di masyarakat terkait proses pendataan tersebut. Padahal, yang menolak itu bukanlah mereka melainkan langsung dari sistem.

“Tapi, untuk yang tidak dapat masuk ke dalam sistem, tetap akan kami data setelah pendataan ini berakhir. Nantinya, kami akan meminta arahan dari Pemerintah Pusat mengenai langkah apa yang akan ditempuh terkait hal ini,” jelas dia.

Di lain pihak, anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega mengaku telah memanggil BKPSDM terkait keluhan seputar banyaknya pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan. Meskipun tujuan pendataan ini ‎bukan untuk merubah status mereka, namun setidak – tidaknya mereka tersebut memperoleh kesempatan yang sama seperti rekan – rekan mereka.

“Untuk pegawai non-ASN yang sudah masuk datanya berjumlah sekitar 5.000-an orang, sedangkan yang belum terdata diperkirakan jumlahnya juga tidak sedikit,” katanya.

Feaby Handana