Bisnis Narkoba dari Penjara, 3 Kali Kepala Lapas Kalianda Ditransfer Uang Haram

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Pengungkapan kasus 5 kg sabu-sabu dan 5.100 pil ekstasi yang melibatkan napi dan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, menunjukkan beberapa fakta menarik. Selain adanya...

Bisnis Narkoba dari Penjara, 3 Kali Kepala Lapas Kalianda Ditransfer Uang Haram
Muchklis Adji, Kepala Lapas Kalianda, dalam ekspos kasus di Kantor BNN Lampung, di Bandarlampung, Kamis (24/5/2018).

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Pengungkapan kasus 5 kg sabu-sabu dan 5.100 pil ekstasi yang melibatkan napi dan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, menunjukkan beberapa fakta menarik. Selain adanya peran mantan polisi yang kini menjadi penghuni Lapas dan sipir, ternyata Kepala Lapas Kalianda, Muchklis Adjie juga terlibat bisnis haram itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Tagam Sinaaga, dalam ekspos kasus, Kamis (24/5/2018),

Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara ini mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kalapas Muchklis Adjie sudah tiga kali menerima transferan dana  atau uang haram dari tersangka Napi Marzuli hasil mengedarkan narkoba yang dikendalikian dari dalam Lapas. Namun, mengenai berapa jumlah nominalnya, Brigjen Tagam belum dapat memastikannya.

“Yang jelas, sudah tiga kali Muchklis terima transferan dana. Kalau untuk jumlahnya nanti kita lihat setelah hasil pemeriksaan rekening pribadinya dan monitoring PPATK selesai,”ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka Napi Marzuli tersebut, menjadi donatur di Lapas Kalianda.

“Jadi jika ada kebutuhan lain di Lapas, mulai dari kegiatan ulang tahun ataupun kegiatan yang lainnya di dalam lapas maka Napi Marzuli ini yang bertanggungjawab pendanaannya. Padahal mereka tahu, kalau Marzuli ini adalah napi yang terjerat kasus narkotika dan divonis hukuman pidana penjara 8 tahun,” katanya.

Brigjen Pol Tagam Sinaga mengutarakan, tersangka Muchklis Adjie akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan dinyatakan lengkap. Adapun dasar penahanan tersebut, karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan saat akan dilakukan pemeriksaan.

“Saat kami meminta ponsel miliknya tidak diberikan, lalu kami juga minta rekaman CCTV malah rusak. Atas dasar itulah, kami tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Muchklis,”ujarnya.

Selain itu juga, kata Tagam, alasan yang membuatnya tidak menangguhkan penahanan terhadap Muchklis. Meski surat penangguhan penahanan tersebut, telah diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.

“Hari ini tadi kami terima surat penangguhan penahanannya dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung, ya namanya mereka bermohon, silahkan dan boleh-boleh saja. Saya jawabnya tetap ditahan, dan tidak bisa ditangguhkan penahanannya,”terangnya.

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Muchklis, lanjut Tagam, di jerat Pasal 114 dan 132 KUHP. Kemudian untuk mengenai TPPU, saat ini masih didalami dan pastinya tetap berlanjut.

“Makanya kami tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Muchklis ini, selama 20 hari ke depan,” tandasnya.