Bantah Lindungi Bawahan dari Sanksi, Ini yang akan Dilakukan oleh Kepala Dinkes Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi–Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan menampik anggapan sengaja melindungi bawahannya yang diduga membuka praktik layanan kesehatan ilegal karena hanya melakukan pemindahan tugas. Menurutnya, pemind...

Teraslampung.com, Kotabumi–Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan menampik anggapan sengaja melindungi bawahannya yang diduga membuka praktik layanan kesehatan ilegal karena hanya melakukan pemindahan tugas. Menurutnya, pemindahan tugas keduanya merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada kedua oknum tersebut.
“Kami pindahkan sementara ke dinas kesehatan adalah untuk pembinaan,” dalih Maya, Kamis (2/10/2025).
Secara tersirat, Maya mengakui, perbuatan keduanya layak untuk diberikan hukuman disiplin. Oleh karenanya, pihaknya akan menyurati pihak inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya tersebut.
“Melalui surat itu, kami akan minta pembentukan tim terkait masalah disiplin pegawai,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara terkesan berupaya melindungi dua bawahannya (De dan PA) yang diduga kedapatan membuka pelayanan kesehatan ilegal. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sanksi disiplin baik sedang maupun berat untuk keduanya
“Keduanya sudah kami tarik ke sini dari Puskesmas,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Nebokad Nezar Saleh.
Konyolnya lagi, menurutnya, pemindahan tugas keduanya tersebut termasuk hukuman disiplin. Sebab, keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang. Padahal, hukuman sanksi sedang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidaklah demikian.
Di lain sisi, pihak inspektorat pernah menyatakan kepada Dinkes bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran disiplin serius. Pernyataan itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan ke dinas kesehatan pada Agustus lalu. Surat ini disampaikan untuk merespons konsultasi Dinas Kesehatan terkait persoalan pelayanan kesehatan tak berizin yang dikelola oleh
“Berdasarkan surat balasan kami ke Dinkes, perbuatan keduanya dapat dikenai hukuman disiplin sedang atau berat,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Ridho Al-Rasyidi.
Menariknya, usai surat balasan dikirimkan, sejak saat itu pula pihak dinas kesehatan bak menghilang tanpa jejak. Padahal, perbuatan keduanya yang sengaja membuka pelayanan kesehatan tanpa izin termasuk pelanggaran serius sebagai ASN. Hal itu dikarenakan keduanya dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya.
Keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan inilah yang membuat pihaknya berkesimpulan bahwa persoalan ini harus ditangani oleh Tim Pemeriksa. Tim ini terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta pejabat lain yang ditHandan
Feaby Handana