Anggota DPRD Tanggamus “Nyabu” Dituntut 11 Bulan Penjara
Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG-Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Mussopa (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkaran...

Zainal Asikin/teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Mussopa (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (14/4). Pada sidang tersebut, Mussopa dituntut selama 11 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miryando, terdakwa Mussopa terlah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Dikatakan Miryando, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rahman, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan tersebut.
Kasus yang menjerat Musoppa terjadi pada bulan September 2014 lalu. Dimana, Iswahyudi dan Hasmuni serta Mussopa masuk ke kamar 1.204 Hotel Novotel.
Lalu, di kamar mandi, Musoppa mengeluarkan sabu dan memberikannya kepada Hasmuni yang juga merupakan Anggota DPRD Tanggamus serta Iswahyudi merupakan supir Mussopa (keduanya berkas terpisah). Setelah selesai, Iswahyudi dan Musoppa keluar dari kamar Hasmuni. Selanjutnya, Iswahyudi dan Musoppa datang kembali ke kamar Hasmuni bersama dua orang wanita.
Usai menggunakan sabu, Iswahyudi dan Musoppa serta dua teman wanita pergi ke karaoke Tanaka. Kemudian, Hasmuni memerintahkan Iswahyudi untuk menjemputnya di Hotel Novotel sekitar pukul 23.30 WIB. Tak lama, datang Nurdin Sukri, Soni Kurniawan, Ananta Fachroel, dan Septa Duipa yang merupakan anggota Opsnal Dir Res Narkoba Polda Lampung yang langsung melakukan penangkapan terhadap Hasmuni dan Iswahyudi.
Sementara itu, Mussopa buron hingga beberapa bulan dan akhirnya menyerahkan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar 1.204 Hotel Novotel tempat Hasmuni menginap, ditemukan satu plastik sabu, satu botol plastik air mineral, dan satu sedotan bening bekas pakai sabu di dalam kamar mandi tempat para terdakwa menginap.