Akhirnya, Kejaksaan Negeri Kotabumi Mengusut Kasus Bisnis UAS-UTS di Diknas Lampung Utara
Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi uang. KOTABUMI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ternyata ‘diam – diam’ telah mendalami perkara ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) d...
Feaby/Teraslampung.com
| Ilustrasi uang. |
KOTABUMI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ternyata ‘diam – diam’ telah mendalami perkara ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di wilayahnya.
‘Bisnis’ naskah soal UTS-UAS yang disinyalir digawangi oleh Ketua Forum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Lampura, Markani i terus menjadi sorotan dan topik hangat di berbagai media massa lokal sejak tiga bulan belakangan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotabumi, Ardi Wibowo, Rabu (8/4), penyelidikan yang dilakukan pihaknya ini dimulai sejak adanya laporan resmi dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat belum lama ini.
Laporan ini masuk jauh sebelum Ardi Wibowo menjabat Kasi Pidsus Kejari. Di samping itu, pihaknya juga telah mengetahui praktik ‘jual – beli naskah UTS-UAS ini dari pemberitaan di berbagai media massa.
Saat ini, masih menurut Ardi, proses penyelidikan itu masih sebatas penelaahan dan pegumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna menemukan indikasi pelanggaran dalam perkara ini. Diperkirakan dalam pekan ini telah didapatkan hasilnya.
“Prosesnya sedang berjalan, dan mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasilnya,” kata Ardi.
Ardi menyatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait seperti Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), sejumlah Kepala Sekolah dan UPTD untuk mengurai benang kusut dalam perkara tersebut.
“(Bahkan) Tak menutup kemungkinan, Kepala Dinas Pendidikan (M. Isya Sulharis) akan turut dipanggil dalam perkara ini,” tegas dia.
Di tempat yang sama, pihak Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampura terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi. Kedatangan LSM antirasuah ini ternyata hendak melaporkan perkara bisnis UTS-UAS ini ke pihak Kejari.
Menurut Ketua Korda JPK, Alian Arsil, langkah yang dilakukan pihaknya ini sebagai wujud nyata dukungannya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. “Sebelumnya rekan-rekan dari LSM KP-TIPIKOR dan ZETIGA telah melaporkannya persoalan ini ke Kejari, maka hari ini pun kami (JPK) juga melaporkan perkara yang sama untuk lebih memperkuat laporan-laporan sebelumnya tersebut,” paparnya.
Hasil temuan pihaknya di lapangan yang dilengkapi dengan berbagai bukti, imbuh Alian, Ketua Forum UPTD, Markani diduga kuat telah melakukan pungutan liar sebesar Rp.11 ribu kepada 65.675 murid untuk dua kali UTS dan dua kali UAS. Total ‘kutipan’ uang’ yang dapat diraup mencapai Rp. 2,8 miliar. Dana itu sendiri diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari masing – masing sekolah.
Sementara, biaya pembuatan soal itu sendiri diperkirakan hanya menghabiskan kisaran dana Rp 3.000 – Rp 5.000/soal. Selain itu, pelaksanaan pengadaan maupun pembuata naskah soal UTS-UAS ternyata tidak pernah melalui tender atau lelang.
“Hal itu jelas telah merugikan keuangan Negara sesuai yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 dan direvisi dengan UU No 20 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.
Sebelumnya, perkara ‘bisnis’ naskah soal UTS-UAS ini sempat ditangani oleh Komisi IV DPRD. Namun dalam perjalanannya, tanpa alasan yang jelas, pihak Komisi IV terkesan ‘melunak’ dan enggan kembali mendalami perkara ini. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipanggil paksanya Markani meski telah dua kali membangkang dari panggilan Komisi IV.
Diketahui, pembuatan naskah UTS-UAS siswa Sekolah Dasar diduga dijadikan bancakan oleh oknum UPTD Lampura. Bagaimana tidak tergiur. UAng yang bisa diraup dalam ‘bisnis’ naskah UTS-UAS ini mencapai sekitar Rp744.227.000 setiap pelaksanaan ujian SD baik UTS-UAS. Total biaya naskah soal yang ‘superjumbo’ itulah yang diduga membuat ‘silau’ pihak UPTD.
Besaran nilai ini didapat berdasarkan perhitungan total siswa Sekolah Dasar di Lampura yang berjumlah sebanyak 67.657 siswa dikalikan dengan biaya naskah soal UTS-UAS sebesar Rp.11.000/siswa. Sementara dalam setahun terdapat 4 kali ujian yakni 2 kali UTS dan 2 kali UAS. Alhasil, dalam setahun, uang yang bisa diraup mencapai sekitar Rp.2,8 miliar.
Ikuti Topik Berita: Bisnis Soal UAS-UTS di Lampung Utara



