Walikota Eva Dwiana Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah RPJMD dan Tanda Tangani KUAS dan PPAS APBD
TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota tahun 2025-2029 serta menandatangani...

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota tahun 2025-2029 serta menandatangani KUAS dan PPAS APBD 2025 di gedung DPRD kota Bandarlampung.Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya, Walikota Eva Dwiana menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota Bandarlampung.
“Terkhusus kepada ketua dan anggota pansus RPJMD yang telah membahas, membedah dan mencermati serta memberikan masukan yang konstruktif terhadap RPJMD kota Bandarlampung tahun 2025-2029,” ucapnya.
Lanjutnya, pemerintah kota berharap RPJMD ini akan menjadi acuan bersama dalam pembangunan di kota Bandarlampung guna meningkatkan pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, penyerapan tenaga kerja, dan lingkungan hidup yang nyaman dan berkelanjutan serta mewujudkan masyarakat kota Bandarlampung yang sejahtera l
“Selanjutnya , perda ini akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi Lampung untuk penyelarasan dan selanjutnya mendapatkan registrasi dari pemerintah provinsi Lampung,” harapnya
Bunda Eva juga mengatakan bahwa pemerintah kota meyakini sepenuhnya , bahwa seluruh program yang telah disepakati merupakan program kegiatan prioritas.
“Oleh karena itu, seluruh masukan saran dan pendapat yang disampaikan oleh badan anggaran DPRD kota Bandarlampung terkait program dan kegiatan, tentunya akan menjadi perhatian kita bersama. Dan untuk selanjutnya, kami akan menyampaikan perubahan APBD tahun 2025 dan nota keuangan atas rancangan perubahan APBD tahun 2025,”ungkapnya.
Target PAD Pemkot Bandarlampung sampai dengan 31 Desember 2024 terealisasi sebesar 83,76% atau sebesar rp 2,47 triliun lebih. Perinciannya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan daerah Yang Sah, dianggarkan Rp 1,08 trilyun lebih, terealisasi sebesar Rp 716,58 milyar lebih, atau tercapai 66,16 % dari target yang ditetapkan.
Pendapatan Transfer yang terdiri dari pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dianggarkan sebesar rp. 1,61 trilyun lebih terealisasi sebesar rp. 1,59 trilyun lebih atau sebesar 98,77% dan pendapatan Transfer antar daerah dianggarkan sebesar rp. 248,22 milyar lebih terealisasi sebesar Rp155,62 milyar lebih atau sebesar 62,69%.