Walikota Bandarlampung Minta TAPD Segera Serahkan APBD 2024 yang Sudah Disetujui Dewan ke Gubernur Lampung
TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meminta TAPD segera menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 ke Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi oleh Pemprov agar pelaksanaan APBD tepat waktu. “Raperda AP...

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meminta TAPD segera menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 ke Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi oleh Pemprov agar pelaksanaan APBD tepat waktu.
“Raperda APBD 2024 yang sudah mendapat persetujuan ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sebagaimana amanat Mendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” katanya dalam sambutan jawaban walikota pada sidang paripurna pembicaraan tingkat I terhadap Raperda APBD 2024, di ruang sidang dewan, Senin 20 November 2023.
“Oleh karena itu, kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung untuk segera menyampaikan APBD ini ke gubernur melalui tim evaluasi APBD Pemprov sehingga pelaksanaan evaluasi Raperda APBD 2024 dilaksanakan tepat waktu,” tambahnya.
Walikota juga mengungkapkan dalam APBD 2024 Pemkot akan memperhatikan masukan serta rekomendasi dari Badan Anggaran (Banang) dewan.
“APBD 2024 baik pendapatan maupun belanja daerah merupakan prioritas yang telah kita tetapkan. Oleh karenanya untuk masukan, saran dan rekomendasi yang disampaikan Banang akan menjadi perhatian,” ungkap Eva Dwiana.
Ada hal yang menarik dalam sidang paripurna pembicaraan tahap I itu, usai sidang diadakan photo bersama Walikota Eva Dwiana bersama pejabat Pemkot dengan para anggota dewan.
“Ini pembahasan APBD terakhir untuk kita baik dewan maupun walikota yaitu masa bakti 2019 – 2024,” kata Ketua DPRD Wiyadi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah M. Ramdhan menjelaskan APBD tahun 2024 Rp2,7 triliun lebih dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun lebih.
“Sumber PAD kita berasal dari pajak daerah sebesar Rp553 milyar lebih, retribusi menyumbang Rp45 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp33 milyar lebih serta pendapat lain yang sah sebesar Rp397 milyar,”
Sedangkan pendapatan dari pusat atau transfer pemerintah pusat besarnya Rp1,5 trilun lebih dan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai permintaan provinsi yaitu sebesar Rp133 milyar lebih. Catatan, semua ini bisa berubah bila hasil evaluasi Pemprov harus ada yang diubah,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim