Trotoar di Jalan Soekarno-Hatta Masuk Aset Daerah, Pemkab Lampung Utara : Setiap Perbaikan Harus Izin
Teraslampung.com, Kotabumi–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara menyatakan, trotoar yang berada di lingkungan taman Rumah Sakit Handayani merupakan aset daerah. Total nilai aset trotoar di sepanjang Jalan Soekarno-Ha...

Teraslampung.com, Kotabumi–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara menyatakan, trotoar yang berada di lingkungan taman Rumah Sakit Handayani merupakan aset daerah. Total nilai aset trotoar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta mencapai Rp1,4 Miliar.
“Trotoar itu masuk aset daerah,” kata Kepala Bidang Inventarisasi Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Andriwan, Rabu (20/8/2025).
Trotoar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta dibangun oleh Pemkab Lampung Utara sejak tahun 2010. Trotoar itu telah mengalami beberapa kali perbaikan dalam rentang waktu lima belas tahun terakhir. Kalau ditotal secara keseluruhan, nilai seluruh proyek trotoar di sana mencapai Rp1,4 Miliar.
“Karena itu masuk aset daerah, setiap pembongkaran maupun perbaikannya harus terlebih dulu izin ke pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, pembangunan taman dan sejenisnya milik Rumah Sakit Handayani, Lampung Utara di Jalan Lintas Tengah Sumatera atau Jalan Soekarno-Hatta diduga telah menyerobot tanah negara. Sebab, taman itu berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija).
Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Menurut kedua peraturan tersebut, ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan
jalan.
Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. Ruang ini diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terkait dugaan penyerobotan tanah negara ini, manajemen RS Handayani melalui humasnya, Ayu Astuti mengakui bahwa ruang milik jalan yang mereka rubah fungsi tersebut bukanlah milik mereka. Meski begitu, ia berdalih, pihaknya hanya ingin membantu pemerintah saja.
“Karena itu berada di lingkup RS Handayani makanya dibantu dibaguskan,” kelit dia.
Keinginan ini jugalah yang membuat mereka memasang tiang-tiang besi permanen berukuran lengan dan tiang-tiang besi yang dirangkai dengan tali satu sama lain persis di atas bahu jalan, serta taman. Mereka beralasan, tiang-tiang ini untuk membantu arus lalu supaya tidak terjadi kecelakaan.
“Itu tikungan. Kalau malam kan gelap. Jadi, besi itu bisa membuat pengendara berhati-hati,” jelasnya.
Adapun pembangunan taman bertujuan untuk memperindah pemandangan. Pun demikian dengan trotoar, perbaikan yang dilakukan sangat penting karena kondisinya telah rusak. Jika tidak diperbaiki, nanti mereka disalahkan karena tidak peduli.
Feaby Handana