Tindaklanjuti Temuan BPK, Sistem Penganggaran Pemprov Harus Diperbaiki

Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/2). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com  —DPRD Lampung menggelar  Rapat Paripurna  untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK – RI atas belanja daerah Tahun Anggaran 2014, &nb...

Tindaklanjuti Temuan BPK, Sistem Penganggaran Pemprov Harus Diperbaiki
Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/2).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com  —DPRD Lampung menggelar  Rapat Paripurna  untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK – RI atas belanja daerah Tahun Anggaran 2014,  di  ruang rapat DPRD, Selasa (17/2). Hadir dalam acara itu  Ketua DPRD Provinsi Dedi Afrizal, para pimpinan dan anggota DPRD Lampung,  Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan kalangan pejabat lainnya.


Sekretaris DPRD Lampung, Sutoto, mengatakan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Gubernur Provinsi Lampung untuk merespons hasil temuan BPK terkait pemborosan anggaran 2014. APBD Lampung 2014 itu sendiri disahkan pada era Gubernur Sjachroedin Z.P.

Dalam rapat paripurna tersebut DPRD Lampung merekomendasikan agar  ada perbaikan sistem pembelanjaan dan perjalanan dinas. Anggaran Belanja daerah harus sesuai apa yang harus kita belanjakan jangan sampai pemborosan keuangan. Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah,” kata Sutoto, Selasa (17/2).

Di sisi pembiayaan, kata Sutoto,  setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, memperbaiki sistem anggaran belanja daerah, 

“Ini perlu kita perbaiki. Pemprov harus  meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel,” kata dia.

Menurut Sutoto, aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.

Perjalanan dinas ke daerah maupun  luar negri harus dibatasi,dan tidak perlu pemborosan keuangan. 

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi perjalanan dinas anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi, jika terkait aktivitas interaksi ke tengah-tengah masyarakat. Namun, untuk perjalanan dinas ke luar negeri dibatasi. 

“Yang diperketat adalah perjalanan ke luar negeri atas nama studi banding dan penjajakan kerja sama investasi  yang melibatkan harus di perhatikan, perjalanan dinas harus jelas, jangan sampai pemborosan keuangan,” kata Sutoto.