Tim Anti-Bandit Polresta Bandarlampung Bekuk Pencuri Sepeda Motor

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, saat menunjukkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban yang dicuri tersangka Farid Saputra, Minggu (5/4). BANDARLAMPUNG-Farid Sap...

Tim Anti-Bandit Polresta Bandarlampung Bekuk Pencuri Sepeda Motor

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, saat menunjukkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban yang dicuri tersangka Farid Saputra, Minggu (5/4).

BANDARLAMPUNG-Farid Saputra (19) ditangkap Tim Anti-Bandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di rumah kontrakannya Labuhan Dalam, Kedaton Bandarlampung, pada Kamis malam (2/4) lalu. Tersangka merupakan pelaku pencurian barang-barang di dalam rumah milik korban, Anang Nizar di Jl. Padat Karya, Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (31/3) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Berdasarkan keterangan saksi dapat diketahui pelaku pencurian tersebut bernama Farid Saputra warga yang tinggal di daerah Labuhan Dalam, Kedaton.

“Tim Khusus Antibandit langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan dalam waktu 2×24 jam berhasil menangkap tersangka Farid dirumah kontrakannya tersebut. Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti milik korban yang dicuri tersangka yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, satu pucuk senapan angin dan satu buah ponsel merk Mito,”kata Dery kepada Teraslampung.com, Minggu (5/4).

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Dery menjelaakan, tersangka mengakui perbuatannya dan baru sekali melakukan pencurian. Barang hasil curian, rencananya akan dijual oleh tersangka, karena bingung mau menjual kemana barang hasil curian tersebut. Selanjutnya, barang hasil curian digunakan sendiri oleh tersangka farid. Agar tidak diketahui pemiliknya, tersangka mengubah pelat kendaraan motor milik korban menggunakan nomor pelat  palsu.

Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, kata Dery, tersangka  Farid berjalan keliling mencari target rumah untuk dibongkar, ketika sampai didepan rumah Anang tersangka kemudian mencari celah agar bisa masuk ke rumah korban menggunakan alat berupa sebilah besi.

“Modus pencurian yang dilakukannya,  tersangka Farid membobol rumah korban dengan merusak jendela belakang rumah menggunakan sebilah besi di saat pemilik rumah sedang tidur. Kasusnya masih dikembangkan, apakah tersangka Farid ini temasuk pelaku pembobolan rumah di TKP lain. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya.

Sementara tersangka Farid Saputra mengungkapkan, pada saat ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya di daerah Labuhan Dalam, Kedaton, ia sempat mau mencoba bunuh diri dengan menyayat tangannya menggunakan pisau. Namun upaya mau bunuh diri tersebut diketahui oleh petugas yang menangkapnya sehingga dapat digagalkan.

“Saat polisi datang dan menangkap saya, waktu itu saya bingung dan malu makanya saya mau coba bunuh diri tadinya pakai pisau yang ada didalam rumah. Pisau itu mau saya besetkan ditangan, tapi ketahuan sama polisi. Saya mau coba bunuh diri, karena malu dan takut ketahuan sama orang tua dan dilingkungan tempat saya tinggal,” ungkap Farid di hadapan petugas dan wartawan.

Dikatakannya, bahwa dirinya melakukan pencurian baru sekali. Ia melakukan pencurian karena butuh uang buat keperluan sehari-hari, karena menganggur dan sudah tidak lagi bekerja sekitar satu bulan yang lalu setelah dirinya diberhentikan dari pabrik mainan yang ada di wilayah Serang, Banten.

“Sepeda motor itu niat awalnya memang mau saya jual. Tapi tidak jadi karena saya bingung dan nggak tahu mau menjualnya ke mana, akhirnya sepeda motor itu saya pakai sendiri,”paparnya.