Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, 9 Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK

TERASLAMPUNG.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan anggota DPRD Tanggamus terkait kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan pembahasan APBD Tanggamus 2016 dengan tersangka Bupati Tanggamus,  Bambang Kurniawan, Kam...

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, 9 Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK

TERASLAMPUNG.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan anggota DPRD Tanggamus terkait kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan pembahasan APBD Tanggamus 2016 dengan tersangka Bupati Tanggamus,  Bambang Kurniawan, Kamis (27/10/2016).

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Kesembilan nggota DPRD itu antara lain, Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, Kurnain, Nursyahbana, Irwandi Suralaga, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih dan Sumiati.

BACA: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Tanggamus Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK memeriksa para anggota Dewan Tanggamus karena sebagian di antaranya sebagai pihak pelapor sekaligus penerima uang pelicin dari tersangka. Mereka kemudian mengembalikan uang diterimanya bersamaan dengan melaporkan Bambang Kurniawan sebagai pihak yang memberikan hadiah uang terkait pembahasan APBD.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pemulusan APBD Tanggamus 2016, ada 13 anggota DPRD Tanggamus menerima uang dan kemudian melaporkan uang itu ke KPK. Ke-13 anggota DPRD Tanggamus itu adalah Agus Munada, Ahmad Parid, Baharen,Diki Fauzi. Fahrizal, Nursyahbana, Hailina, Herlan Adianto, Heri Ermawan,  Sumiyati,  Tahzani, Kurnain, dan Tri Wahyuningsih.

Mereka menerima uang dari Bambang Kurniawan dengan jumlah berbeda-beda. Agus Munanda dan Herlan Adianto mendapatkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baharen Rp 64,8 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta.

Total uang yang diberikan Bambang Kurniawan kepada para anggota Dewan itu berjumlah Rp 523.350.000. Uang itulah yang kemudian diserahkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.