Terkait Jembatan Timbang, Bupati Lampung Selatan Minta Pemprov Buat Aturan Jelas

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Aula Rajabas...

Terkait Jembatan Timbang, Bupati Lampung Selatan Minta Pemprov Buat Aturan Jelas

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (16/3).

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza SZP berharap kepada Pemerintah Provinsi Lampung, agar aktivitas jembatan timbang yang ada di wilayah Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dihentikan.

Pasalnya, selain tidak adanya kejelasan tentang izin operasional dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, beroperasinya jembatan timbang itu juga memunculkan dampak negatif yakni terjadinya kerusakan jalan poros yang ada di wilayah kabupaten serambi pulau sumatera ini.

“Harapannya peng-operasian jembatan timbang Way Urang dihentikan secara total. Karena selain berdampak terhadap kerusakan jalan poros di sejumlah wilayah Lampung Selatan, juga bakal merugikan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Sebab, Pemda Lamsel sama sekali tidak merasakan hasil dari pendapatan asli daerah (PAD) nya,” ujar Rycko Menoza, pada acara Musrenbang Lampung Selatan, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lamsel, Senin (16/3).

Pada kesempatan itu, Bupati Rycko Menoza menyampaikan permintaannya secara langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. Arinal Junaidi yang hadir dalam acara Musrenbang Lampung Selatan, agar dilakukan peninjauan kembali terkait pengoperasian jembatan timbang Way Urang tersebut.

“Yang mengeluarkan izin untuk pengoperasian jembatan timbang Way Urang ini saja tidak jelas siapa. Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemerintah Provinsi agar dapat bertindak tegas untuk pengoperasiannya dengan mengeluarkan aturan yang jelas secara tertulis. Jadi tidak menimbulkan tanda tanya bagi semua pihak terkait dioperasikannya kembali jembatan timbang Way Urang ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Arinal Junaidi mengaku, tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait pengoperasian jembatan timbang yang ada di wilayah Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan.

Dikatakannya secara singkat, bahwa Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah mengeluarkan perintah penutupan jembatan timbang Way Urang untuk sementara waktu, sambil menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub) menyangkut petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak-Juknis) nya. 

“Pak gubernur sebenarnya sudah memerintah agar jembatan timbang Way Urang itu di tutup. Jika memang sampai saat ini belum juga ditutup dan masih beroperasi, nanti saya akan melaporkannya secara langsung ke pimpinan,” katanya.