Tak Jelas, Dana Hasil Pemotongan TPP Lampung Utara yang Telat Masuk Kerja
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menerapkan kebijakan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi para pejabat yang telat masuk kerja sejak awal tahun ini.Sayangnya, berapa dan akan dikemanakan dana yang terkumpul hasil p...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menerapkan kebijakan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi para pejabat yang telat masuk kerja sejak awal tahun ini.Sayangnya, berapa dan akan dikemanakan dana yang terkumpul hasil pemotongan itu, hingga kini tidak jelas.
“Sejak awal tahun ini, pejabat atau pegawai biasa yang mendapat TPP dipotong TPP-nya kalau telat masuk kerja,” kata salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara kepada Teraslampung.com, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, besaran potongan itu telah ditetapkan dalam absensi elektronik yang baru sekitar setengah tahun ini mereka gunakan. Potongan itu tertera dalam absensi elektronik bagi mereka yang kedapatan telah mengabsen.
“Tapi, dana hasil potongan itu sudah terkumpul berapa dan akan digunakan untuk apa, sampai saat ini belum jelas,” terangnya.
Di sisi lain, Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Sofyan membenarkan bahwa ada kebijakan pemotongan TPP sejak awal tahun ini. Kebijakan ini dibuat agar para pegawai khususnya pejabat yang memperoleh TPP dapat menjadi contoh baik untuk pegawai yang belum mendapatkan TPP seperti mereka.
“Memang benar ada kebijakan pemotongan TPP bagi pegawai atau pejabat yang telat masuk kerja sejak Januari 2022,” kata dia.
Kendati demikian, mantan Penjabat Sekdakab Lampura ini menepis anggapan bahwa dana hasil pemotongan TPP tersebut tidak jelas akan peruntukannya. Menurutnya, dana itu akan tetap berada di kas daerah. Nantinya, dana yang terkumpul tersebut akan tercatat ke dalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2022.
“Tapi, kalau untuk berapa total dana yang telah terkumpul, saya belum mendapat laporannya,” katanya.
Feaby Handana