Suap di Kemenaker, KPK Tetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar sebagai Tersangka

TERASLAMPUNG.COM –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang legislator sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2014. Tersangka dari Partai Golkar berinisial  CJM...

Suap di Kemenaker, KPK Tetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar sebagai Tersangka
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati . Foto: tempo.co

TERASLAMPUNG.COM –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang legislator sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2014. Tersangka dari Partai Golkar berinisial  CJM itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah 6,5 persen (Rp9,75 miliar) dari total anggaran optimalisasi pembangunan.

“Ditetapkan sebagai tersangka hari ini (Senin, 5 Desember 2016), setelah KPK memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi. CJM diduga menerima hadiah saat DPR membahas anggaran optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada 2014,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak,Senin, 5 Desember 2016.

Menurut Yuyuk, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK, dan fakta persidangan,” ujar Yuyuk.

Dia menjelaskan bahwa CJM menerima hadiah bersama seorang berinisial JM, seorang yang menjabat sebagai Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Menurut Yuyuk,  CJM menerima hadiah saat berada di Komisi IX DPR. Dia diduga telah menerima uang senilai Rp 9,75 miliar dari total anggaran Rp 150 miliar yang akan digunakan untuk mengoptimalkan program Kemenakertrans.

KPK menjerat CJM dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Undang-Undang Perubahan Nomor 20 Tahun 2001 dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

TL/BS

Sumber: tempo.co