Sri Mulyana : Perubahan Status KPMP Menjadi Badan Mampu Tingkatkan PAD
Feaby/Teraslampung.com Kantor KPMP Kabupaten Lampung Utara Kotabumi–Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura), Sri Mulyana optimistis perubahan status KPMP menjadi Badan yang telah disahkan oleh...

Feaby/Teraslampung.com
Kantor KPMP Kabupaten Lampung Utara |
Kotabumi–Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura), Sri Mulyana optimistis perubahan status KPMP menjadi Badan yang telah disahkan oleh DPRD akan mampu meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura.
“Selama ini, KPMP hanya jadi penyumbang PAD bukan penghasil PAD. Nah, kalau sudah jadi Badan seperti ini, target PAD Rp.1 Miliar, kita masih sanggup mencapainya,” kata kepala KPMP, Sri Mulyana yang didampingi oleh Kasi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, di kantornya, Senin (11/5)
Sebab selama ini saat berstatus kantor, terus Sri Mulyana, pihaknya mampu menyumbangkan PAD ratusan juta bagi instansi lainnya. Di mana sumbangan PAD itu berasal dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan/HO, dan izin trayek.
“Kalau masih berstatus Kantor, kita enggak punya target PAD. Kalau sudah jadi Badan seperti ini, kita sudah punya target PAD berapa tiap tahunnya yang akan dicapai,” tuturnya.
Sri Mulyana menjanjikan, peningkatan status ini akan membuat proses perizinan yang diajukan para pelaku usaha akan lebih cepat sepanjang berkas yang diajukan telah lengkap. Terlebih bagi para pelaku usaha yang hendak memperpanjang izin usahanya masing – masing.
“Kalau bisa cepat, kenapa mesti diperlambat. Kalau bisa selesai satu hari, kenapa mesti nunggu beberapa hari,” kata dia.
Untuk mendukung semua wacana diatas, lanjutnya , pihaknya kini tengah membenahi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berikut sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk mengajukan bantuan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat.
“Saat ini, kami sedang melakukan pembenahan SDM dan sarana prasarana untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha karena kita sudah berubah status menjadi Badan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pemrosesan Perizinan Duta Karya menambahkan, melalui peningkatan status ini, kinerja instansinya akan dapat lebih maksimal. Karena selama ini, proses perizinan yang diajukan para pelaku usaha kerap terkendala oleh rekomendasi Tekhnis yang dikeluarkan oleh instansi lain sehingga berujung pada terhambatnya izin yang akan dikeluarkan pihaknya. Alhasil, pihaknya kerap dianggap kurang bersahabat oleh para pelaku usaha lantaran pengurusan izin tidak cepat sebagaimana yang diharapkan.
“Dengan jadi Badan, pelayanan akan jadi lebih baik cepat dan tidak berbelit – belit. Selama ini, kesulitan perizinan ini kerap terhambat rekomendasi Tekhnis dari instansi lain dan kita tidak mempunyai kewenangan memanggil mereka jika lambat,” papar dia.