Soal Pungli Pasar Desa Negararatu, Disdag Lampura Nyatakan tak Tahu

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara menyatakan, tak ada keterlibatan instansinya di balik pungutan liar sewa los/kios di Pasar Kamis, Desa Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Akibat pungutan liar tersebu...

Soal Pungli Pasar Desa Negararatu, Disdag Lampura Nyatakan tak Tahu
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara menyatakan, tak ada keterlibatan instansinya di balik pungutan liar sewa los/kios di Pasar Kamis, Desa Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Akibat pungutan liar tersebut, tiga orang telah diamankan oleh pihak kepolisian pada pertengahan pekan lalu.

“Insiden tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya baik secara pribadi maupun kelembagaan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri saat ditemui di gedung wakil rakyat Lampung Utara/Lampura, Senin (13/6/2022).

‎Meski begitu, Hendri tak menampik jika akibat insiden tersebut, baik ia maupun bawahannya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura. Untungnya, hasil pemeriksaan memang membuktikan bahwa memang tak ada keterkaitan mereka dalam insiden yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

“Namun, kita semua tentunya harus menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Hendri kembali mengatakan, proyek pembangunan Pasar Kamis yang sumber dana pengerjaan berasal dari dana pinjaman daerah itu hingga kini belum diserahterimakan dari pihak ketiga kepada pemkab. Setelah proses serah terima dilakukan, barulah mereka dapat menyusun langkah selanjutnya untuk memanfaatkan gedung tersebut. Nantinya, akan ada sosialisasi pada para pedagang yang berminat untuk menempati los atau kios di sana.

“Tarif retribusinya pun harus mengacu pada Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015,” ‎jelas dia.

Sebelumnya, ‎diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pasar desa, mantan Kepala Desa Negararatu, Sungkai Utara (AS), bersama dua rekannya (AM dan AT) ditangkap polisi pada Kamis pekan lalu. Mereka kini ditahan di Mapolres Lampung Utara.

Ketiganya diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah seorang pedagang yang menjadi korban pungli. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp44 juta. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan pihak kepolisian, ‎pungutan liar ini sama sekali tidak melibatkan Dinas Perdagangan. Uang hasil pungli juga dipastikan tidak mengalir ke pihak Dinas Perdagangan.