Soal Pemadaman Listrik, PLN Siap Hadapi Gugatan LBH

GM PLN Lampung I Made Artha (kanan) dan Sekda Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Teraslampung.com) BANDARLAMPUNG,  Teraslampung.com —PLN Lampung akan siap menghadapi gugatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Lampung terkait dengan pe...

Soal Pemadaman Listrik, PLN Siap Hadapi Gugatan LBH
GM PLN Lampung I Made Artha (kanan) dan Sekda Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Teraslampung.com)



BANDARLAMPUNG,  Teraslampung.com —PLN Lampung akan siap menghadapi gugatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Lampung terkait dengan pemadaman aliran listrik yang dilakukan PLN Wilayah Lampung sejak 31 Oktober 2014 lalu.

“Kami akan siap hadapi gugatan. Namanya juga pelayanan terhadap konsumen ya ini risiko yang harus kami tanggung,” kata General Manager  PLN Wilayah Lampung I Made Artha  di  ruang Sekretaris Daerah Provinsi  Lampung, Senin (3/11).

Menurut I Made Artha, sebagai salah satu BUMN yang melakukan pelayanan terhadap konsumen/masyarakat, pihaknya akan siap menghadapi gugatan dari pihak mana pun.

“Jika pemadaman lebih dari 15 jam maka pelanggan akan diberi kompensasi. “Kami sudah berusaha agar tidak ada pemadaman, tetapi kondisi tidak memungkinkan,” katanya.

Menurut Made Artha, PT PLN telah melakukan upaya pemulihan pembangkit yang pada Jumat (31/10/2014) lalu mengalami kebakaran.

“Tahap awal, menerima transfer daya dari interkoneksi Sumatera Selatan. Kemudian, mengoperasikan pembangkit yang siap beroperasi seperti PLTA Besai, PLTD dan PLTP Ulubelu. Selain itu juga melakukan penyalaan secara bertahap dan bergantian,” kata dia.

Sementara itu, Sekda Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sebagai pihak yang bertanggunh jawab melayani kelistrikan, PLN  Lampung mempunyai ketergantungan dengan situasi PLN wilayah lain.

“Jika PLN Sumatera Selatan  mati , ya kita juga mati. Maka kita lihat saja ke depan. Kalau negara  ini sudah maju, karena kita punya kewajiban membayar. Namun  di satu pihak kemampuan listrik ini terbatas, tetapi pemasangan baru  hampir ada setiap saat,” kata Arinal.

 “Jangan  baru saja dua hari mati kita sudah minta ganti rugi.Kalau memang ada faktor lain, maka kita harus memakluminya. Tetapi, kita juga meminta PLN jangan semaunya dewek melakukan pemadaman listrik,” katanya.

Soal ganti rugi, kata dia, juga belum  bisa diterapkan, oleh karenanya pihak PLN maupun di Sumatera Selatan  dan Lampung koordinasinya harusnya kuat dan harusnya tidak perlu terjadi, sehingga kemungkinan terjadinya pemadaman itu  kecil. Namun , menurut Arinal, seharusnya ada pengurangan jumlah pembayaran tagihan listrik.

Arinal meminta agar pers memberikan informasi yang benar-benar akurat  bahwa Lampung juga sedang menuju proses kemandirian listrik.

“Targetnya, pada Desember 2015 akan ditambah daya 300 MW melalui pembangunan di jalur  timur, yakni Labuhan Maringgai dan Sribawono,” kata dia.

Mas Alina