Selama Dua Tahun Harta Zainudin Hasan Melonjak Hingga Rp54,4 Miliar

TERASLAMPUNG.COM — Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencuciang uang senilai Rp 56 miliar dengan terdakwa  Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (17/12/2018). Dalam dakwaa...

Selama Dua Tahun Harta Zainudin Hasan Melonjak Hingga Rp54,4 Miliar
Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 17 Desember 2018.

TERASLAMPUNG.COM — Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencuciang uang senilai Rp 56 miliar dengan terdakwa  Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (17/12/2018). Dalam dakwaannya jaksa menyoroti lonjakan harta Zainudin Hasan yang mencapai Rp54,4 miliar dalam kurun dua tahun.

Surat dakwaan setebal 89 halaman itu dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum secara bergantian.

Selama pembacaan dakwaan, terdakwa yang mengenakan baju batik dengan corak hijau dan peci hitamnya hanya menunduk saja di kursi pesakitan. Beberapa kerabat dekat dan pengurus PAN Lampung tampak menghadiri sidang tersebut.

BACA: Bantah Lakukan Pencucian Uang, Zainudin Hasan Merasa Dirampok di Siang Bolong

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa dalam kurun waktu 2016 hingga 2018 harta kekayaan terdakwa melonjak tajam hingga Rp54,4 miliar. Perolehan harta ini tidak dapat dipertangungjawabkan dan tidak sebanding dengan penghasilan sebagai bupati Lampung Selatan saat masih menjabat.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,c dan e Undang-undang RI nomor15/2002 tentang tindak pidana pencuncian uang sebagimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 25/2003 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang dipimpin oleh lima hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati (Ketua PN Tanjungkarang) dengan hakim anggota Mansyur Bustami, Syamsudin, M. Baharudin Naim, dan Gustina Ariani.

BACA: Zainudin Hasan Mengaku Tidak Terlibat Fee Proyek di Pemkab Lamsel

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (26/12/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam BAP disebutkan ada sekitar 81 orang saksi.

“Sebaiknya saksi-saksi jangan semua dihadirkan,dipilah pilah saja dahulu mengingat waktu sidang,”kata Hakim Ketua Mien Trisnawati. Dan akhirnya disepakati oleh jaksa,saksi akan di hadirkan sekitar 70 orang saksi saja.

Mas Alina Arifin