Satu Paket Sedang Sabu, Dibeli Joni dari Bandar Rp 5,5 Juta

Zainal Asikin/teraslampung.com Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno  saat ekspose kasus narkoba dengan tersangka Agung Pribadi dan Joni Kurniawan, Selasa (25/2). BANDARLAMPUNG-Dua tersangka jari...

Satu Paket Sedang Sabu, Dibeli Joni dari Bandar Rp 5,5 Juta

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno  saat ekspose kasus narkoba dengan tersangka Agung Pribadi dan Joni Kurniawan, Selasa (25/2).

BANDARLAMPUNG-Dua tersangka jaringan pengedar dan pengguna sabu-sabu, Agung Pribadi (38) warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Baru, Sukabumi dan Joni Kurniawan (34) warga Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung dijalan Manggis V, Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur pada Jumat (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno mengatakan, petugas menangkap kedua tersangka Joni dan Agung yang merupakan satu jaringan narkoba saat keduanya akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jl.  Manggis V, Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur.

Penangkapan keduanya, atas dasar informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan untuk transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap keduanya.

“Tersangka Joni ini merupakan pengedar dan Agung adalah sebagai pemakai sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sabu-sabu sebayak enam paket kecil, satu buah timbangan digital, empat plastik klip bekas bungkus sabu, satu buah ponsel dan satu buah dompet warna merah yang didalamnya berisi satu buah pipet dan sendok untuk mengambil sabu-sabu,”kata Yustam kepada wartawan, Rabu (25/2).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Joni yang keseharian sebagai sopir angkot, mengakui bahwa pemasok sabu yang sering memberikan kepada tersangka yakni dari seorang bandar berinisial BB. Joni membeli sabu dari BB sebanyak satu paket sedang seharga Rp 5,5 juta, lalu tersangka Joni memecahnya menjadi beberapa paket dan menjualnya kembali kepada para pemesannya. Salah satu pemesannya adalah tersangka Agung yang turut diamankan.

“Sabu satu paket sedang yang dibeli tersangka Joni, sebagian sudah dijual dan sisanya sebanyak enam paket kecil yang berhasil disita. Dari satu paket kecil sabu, Joni mendapat keuntungan uang sebesar Rp50 ribu, sementara keterangan dari tersangka Agung, mengaku beli enam paket kecil sabu dari tersangka Joni sebesar Rp 1 juta, sabu itu akan digunakan sendiri oleh Agung karena sudah kecanduan dan tersangka memakai sabu sudah satu tahun,”terangnya.

Ditambahkannya, terhadap perkara tersebut, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan bandar narkoba berinisial BB yang memasok sabu ke tersangka Joni Kurniawan. Untuk tersangka BB, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan petugas masih saat ini memburu tersangka.

“Pasal yang disangkakan untuk menjerat kedua tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.