Ridho Ficardo Harus Selesaikan Warisan Masalah Keuangan pada Era Oedin
Sidang Paripurna DPRD Lampung, Semin (19/1). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara terkait pemakaian anggaran di Provinsi Lampung yang diekspose sejak 30 September 2012 lal...
| Sidang Paripurna DPRD Lampung, Semin (19/1). |
Keuangan (BPK) tentang kerugian negara terkait pemakaian anggaran di Provinsi
Lampung yang diekspose sejak 30 September 2012 lalu, ternyata sampai sekarang
belum ada tindak lanjut apa pun dari Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur
Lampung Ridho Ficardo yang mewarisi masalah dari (mantan) Gubernur Sjachroedin
Z,P. (Oedin) diharapkan segera menyelesaikan masalah keuangan, utamanya yang terkait
dengan temuan BPK.
“Kami meminta Pemprov Lampung segera
membentuk tim penyelesaian kerugian. Temuan BPK pada 30
September 2012 lalu, hingga saat ini Pemprov Lampung belum membentuk tim
penyelesaian kerugian negara, Semua temuan BPK belum diselesaikan. Pemda harus
segera bentuk tim penyelesaian kerugian daerah,” kata Wakil Ketua Komisi
II DPRD Lampung, Hali Fahmi Almorsi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin
(19/1).
terbentuknya tim maka akan bisa dinventarir dan dihitung berapa kerugian
keuangan yang dialami Pemprov. Tim juga bisa mengumpulkan semua bukti temuan BPL
yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
menyampaikan perkembangan secara berkelanjutan dan merivisi peraturan agar
kerugian daerah tidak berulang. Tim juga bisa menghapus hutang yang tidak
mungkin ditagih,” tandasnya
Lampung dalam melakukan pengelolaan pelayanan perhubungan kegiatan
inventarisasi, dan pengamannan hutan di Pemprov
Lampung selama tahun 2013-2014 belum maksimal. (Baca: DPRD Lampung Gelar Paripurna untuk Bahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK).
“Kegiatan
inventarisasi dan pengamanan hutan belum memadai. Untuk itu Panja meminta pimpinan
Provinsi Lampung terutama instansi terkait segera menyelesaikan masalah dan
menyempurnakan pengendalian dan pengamanan hutan,” kata Wakil Ketua Komisi II
DPRD Lampung, Hali Fahmi Amorisi, Senin (19/1)..
Politikus
PPP itu mengatakan, Dewan rekomendasikan Dinas Kehutanan untuk segera menyusun
struktur petugas keamanan hutan sesuai Standar Oprasional Procedure (SOP). “Antar-UPTD
juga harus meningkatkan koordinasi pengendalian dan pengawasan kehutanan, Dinas
Kehutanan Lampung beserta jajarannya juga harus mengoptimalkkan pelaksanaan dan
inventarisasi hutan, dan aktif memberikan laporan,” Hali Fahmi.
Menurut
Hali Fahmi, untuk melaksanaan semua itu, harus di bawah kendali Gubernur. Sebab
itu, Dewan meminta Gubernur Lampung untuk segera menetapkan tim pemantauan
hutan secara baku, serta harus patuhi dan
terus dievaluasi agar tidak terjadi kerugian negara.
diselesaikan paling lambat 30 hari kerja terhitung 14 Januari,” tegasnya.







