Revisi UU KPK, Pemerintah Masih Tunggu DPR
Pramono Anung TERASLAMPUNG.COM–Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyakakan pemerintah masih menunggu usulan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pramono, pemerintah baru akan menyam...

Pramono Anung |
TERASLAMPUNG.COM–Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyakakan pemerintah masih menunggu usulan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pramono, pemerintah baru akan menyampaikan responnya setelah nanti DPR resmi meminta.
“Sikap pemerintah nanti setelah secara resmi DPR meminta kepada Pemerintah,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (9/10) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan Seskab Pramono Anung menanggapi pertanyaan mengenai kontroversi yang terjadi menyusul inisiatif sejumlah anggota DPR dari beberapa fraksi untuk melakukan kembali pembahasan mengenai UU KPK. Sebagian masyarakat selain ada yang mendukung, juga ada yang menilai jika inisiatif itu memiliki tujuan untuk memperlemah KPK.
Pernyataan Pramono berbeda dengan pernyataan yang diungkapkan anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu. Sebelumnya Masinto mengatakan Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK yang baru saja selesai dibahas DPR RI.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung mengatakan saat ini belum waktunya Pemerintah menunjukkan sikap apapun terkait inisiatif merevisi UU KPK itu, karena ini masih urusannya di Parlemen (DPR) seperti apa.
Menurut Pramono, kalau Pemerintah mengambil sebuah kebijakan ya domainnya di domain pemerintah, kemudian pada saatnya dilakukan pengawasan oleh parlemen.
“Dengan gan demikian, sekarang ini pemerintah sedang menunggu proses yang ada di Parlemen.
Pemerintah memperhatikan seluruh pro kontra aspirasi yang ada, bukan hanya yang kontra, yang pro pun juga ada. Yang pro kontra itu semuanya diperhatikan oleh pemerintah, tetapi bagaimana sikap pemerintah ya nanti. Kalau saya ngomong sekarang, pasti saya ngarang,” katanya.