Residivis Bandar Sab-sabu Didor Polisi di PKOR Way Halim

Zainal Asikin/teraslampung.com Tersangka Abdurrahman dipapah petugas saat akan diperiksa di Polres Bandarlampung, Minggu (4/1) BANDARLAMPUNG -Petugas Subdit  I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus residivis bandar sabu-s...

Residivis Bandar Sab-sabu Didor Polisi di PKOR Way Halim

Zainal Asikin/teraslampung.com


Tersangka Abdurrahman dipapah petugas saat akan diperiksa di Polres Bandarlampung, Minggu (4/1)

BANDARLAMPUNG -Petugas Subdit  I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus residivis bandar sabu-sabu, Abdurrahman (33),  di penginapan Toro Guest House di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung,  Jumat malam (2/1/2015) sekitar pukul 18.00. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua butir timah panas dibagian kaki kiri, lantaran berusaha kabur melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan rekannya (pemesan sabu-sabu) di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung.

 “Saat dibawa oleh petugas untuk menunjukkan siapa pemesan sabu-sabu yang menurut keterangannya (tersangka) sedang menunggu di PKOR Way Halim. Begitu tersangka turun dari mobil petugas, tersangka langsung lari dan sempat terjadi kejar mengejar antara petugas dan tersangka. Petugas akhirnya melumpuhkan tersangka Rahman, dengan dua butir timah panas,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP K Yani Sudarto kepada wartawan, Minggu (4/1/2015).

AKBP K Yani Sudarto menuturkan, petugas awalnya menangkap tersangka Rahman saat berada di sebuah penginapan Toro Guest House yang berada di jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung. Petugas kemudian menggeledah kamar penginapan yang dihuni oleh tersangka, didapati tiga paket sedang sabu-sabu seberat 24 gram, sembilan paket kecil sabu-sabu seberat 16 gram dengan total 40 gram sabu-sabu. Lalu satu buah timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu dan satu buah handpohone.

“Penangkapan tersangka, sebelumnya petugas dari Subdit I Ditnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di penginapan Toro Guest House. Dari informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan dan pengrebekan di kamar 142 yang dihuni oleh tersangka Rahman,  seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas delapan bulan lalu,”tuturnya.

Dari keterangan tersangka, Yani menjelaskan, mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial SU. Selain itu juga, bahwa akan ada transaksi yang akan dilakukan di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke tempat yang dimaksud untuk menunjukkan lokasi rekannya berinisial SU dan siapa pemesan sabu-sabu tersebut.

“Pada saat turun dari mobil petugas di PKOR Way Halim, tersangka tiba-tiba langsung kabur. Hingga akhirnya, petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak paha dan betis kaki bagian kiri tersangka. Karena mengalami pendarahan akibat terkena tembakan, tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan rekannya berinisial SU, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung,”jelasnya.

Ditambahkannya,  jika dilihat dari jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita seberat 40 gram, tersangka Rahman  merupakan seorang bandar sabu-sabu. Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga pernah terjerat dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu dan menjalani hukuman selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui. Hukuman penjara yang pernah dijalani oleh tersangka Rahman ini, ternyata tidak membuat jera tersangka dan kembali melakoni bisnis narkoba.

“Atas perbuatannya, kini tersangka kembali harus mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati, seumur hidup,”tandasnya.