Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Tersangka Peragakan 81 Adegan
TERASLAMPUNG.COM, WAY KANAN–Polres Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadistis terhadap satu keluarga di di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampu...

TERASLAMPUNG.COM, WAY KANAN–Polres Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadistis terhadap satu keluarga di di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (7/10/2022) siang hingga sore.
BACA: Bapak-Anak Pembunuh Sadistis Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Diringkus
Dalam gelar rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan kedua tersangka pembunuhan berinisial EW (38) dan DW (17).
Selain di rumah korban Zainudin, rekonstruksi juga digelar di TKP areal kebun singkong tempat korban Juwanda (26) dikubur oleh tersangka.
Rekonstruksi adegan pembunuhan itu, dipimpin langsung Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna dan proses rekonstruksi dijaga ketat aparat kepolisian setempat.
“Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak, EW dan DW, dihadirkan di lokasi TKP tersebut untuk memperagakan adegan pembunuhan yang mereka lakukan,”kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada teraslampung.com, Jumat (7/10/2022) malam.
81 Adegan
Dalam rekonstruksi itu, tersangka EW memperagakan sejumlah adegan pembunuhan dan pembuangan jasad empat korban yakni ayahnya sendiri bernama Zainudin (78), lalu ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak tirinya Wawan Wahyudin (55) serta keponakannya bernama Zahra yang masih berusia 6 tahun.
Awal mula kejadian pembunuhan terhadap korban Wawan yang dilakukan tersangka EW saat ketiga korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah dan Zahra sedang tertidur. Tersangka EW mengeksekusi para korban dengan menggunakan bonggol kapak (punggung kapak/sisi kapak yang tidak tajam).
Awalnya, tersangka EW menghabisi nyawa Wawan dengan cara dipukul dengan kapak sebanyak dua kali dari belakang hingga ke dapur di dalam rumah lokasi TKP.
Kemudian korban Zainudin dan istrinya Siti Romlah terbangun. Tersangka EW kembali menghabisi nyawa ayah kandungnya, yakni Zainudin, dengan memukul kepalanya dengan kapak sebanyak dua kali. Siti Romlah (ibu tiri tersangka) yang lari ke dapur, dibunuh tersangka EW dengan dipukul dengan kapak sebanyak tiga kali.
Pada saat itu, terdengar keponakan tersangka yakni Zahra sedang menangis didalam kamar. Tersangka EW masuk ke dalam kamar, lalu lampu dimatikan dan tersangka EW membekap mulut korban Zahra sambil mencekik lehernya sekitar lima menit hingga korban tidak bergerak atau tidak bernapas lagi.
AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan. Usai membunuh tersangka memasukkan empat korban ke dalam septic tank.
Diawali Cekcok
Berdasarkan pengakuan tersangka EW, pembunuhan satu keluarga itu bermula pada Oktober 2021 lalu, yakni saat terjadinya adu mulut atau percekcokan antara tersangka EW dengan korban Wawan Wahyudin (kakak kandung EW) terkait utang piutang dan warisan.
“Kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Zainudin tempat kejadian perkara (TKP). Di rumah itu, ada ayah tersangka yakni Zainudin dan ibu tirinya Siti Romlah serta Zahra keponakan tersangka,”kata dia.
Dalam gelar rekonstruksi ini, kata AKBP Teddy, ada dua kejadian dari kasus pembunuhan satu keluarga di kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pertama kejadian pada Oktober 2021 lalu. Korbannya empat orang. Yaitu yakni Zainudin (60 tahun, ayah kandung tersangka EW), Siti Romlah (45 ibu tiri tersangka EW), Wawan Wahyudin (40 tahun, kakak kandung EW) dan Zahra (6 tahun, kepopakan tersangka EW).
“Waktu kejadian pembunuhan empat korban ini, yakni satu tersangka EW. Rekonstruksi di TKP rumah korban Zainudin. Ada 52 adegan yang diperagakan tersangka EW dengan empat korban dikubur dalam septic tank,”sebutnya.
Kejadian berikutnya, lanjut AKBP Teddy, yakni pembunuhan terhadap korban Juwanda. Tersangka EW dan anaknya tersangka DW, dilokasi TKP areal kebun singkong yang berjarak 3 Km dari TKP pertama dengan memperagakan 29 adegan.
“Semua ada 81 adegan yang diperagakan kedua tersangka ayah dan anak, EW dan DW di dua lokasi TKP saat dilakukan rekonstruksi,”bebernya.
Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan, yakni untuk menyinkronkan antara keterangan tersangka dan berbagai pihak (saksi) dengan barang bukti yang ada.
“Tujuan rekonstruksi ini, agar keterangan saksi-saksi dan kedua terangka berikut barang bukti menjadi sinkron,”terangnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
“Pasal yang disangkan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban,”kata dia.
Tersangka EW Sempat Cium Korban Zahra
AKBP Teddy menuturkan, saat rekonstruksi, tersangka EW sempat mencium korban Zahra, yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.
“Jadi sebelum melemparkan korban Zahra (keponakannya) ke dalam septic tank, tersangka EW ini sempat mencium korban dulu,” kata dia.
Adapun korban yang dibuang ke dalam septic tank terlebih dulu dengan tersangka EW, yakni korban Wawan Wahyudin, lalu Zainudin, Siti Romlah dan terakhir Zahra.
“Keempat korban, dibuang secara bergantian ke dalam septic tank dan setelah itu lubang septic tank dicor dengan semen oleh tersangka EW,”pungkasnya.
Zainal Asikin