Polresta Bandarlampung Bekuk Pemasok 144 Kg Ganja

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Bandarlampung, meringkus Sulaiman Jasum alias Leman (39), tersangka pemasok 144 Kg ganja. Penangkapan Leman, hasil p...

Polresta Bandarlampung Bekuk Pemasok 144 Kg Ganja
ersangka Sulaiman Jasum alias Leman dan Sarkawi, bandar dan kurir ganja jaringan Aceh yang ditangkap petugad Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Bandarlampung, meringkus Sulaiman Jasum alias Leman (39), tersangka pemasok 144 Kg ganja. Penangkapan Leman, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Sarkawi (37).

Polisi menangkap warga Dusun I (Natar II) Desa Natar, Lampung Selatan itu, saat berada di tempat ibadah (Masjid) di daerah Nyunyai, Rajabasa, Senin (21/8/2017) siang lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka Leman, merupakan bandar narkoba yang kerap mengedarkan ganja di wilayah Bandarlampung serta di beberapa Kabupaten lainnya di wilayah Lampung. Ratusan kilogram ganja yang berhasil disita, rencananya akan diedarkan Leman di Lampung dan diluar wilayah Lampung yakni di Jakarta.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan tersangka Sulaiman Jasum alias Leman, sebagai pemasok 144 Kg ganja ke tersangka Sarkawi yang lebih dulu ditangkap petugas di sebuah bangunan rumah kosong di Kampung Linsu, Rajabasa, pada Sabtu (19/8/2017) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

“Petugas menangkap Leman, saat sedang duduk di salah satu Masjid di daerah Nyunyai, Rajabasa,”ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Dari penangkapan Leman, petugas tidak menemukan barang bukti. Sebab seluruh ganja miliknya sudah dititipkan ke tersangka Sarkawi.

Dikatakannya, tersangka Sulaiman alias Leman ini merupakan bandar dan pemilik 144 Kg ganja. Sedangkan Sarkawi, sebagai pengedar serta yang mencarikan pembeli ganja tersebut.
Dari keterangan Leman, ratusan kilogram ganja itu merupakan kiriman dari Aceh. Tersangka memesan ganja seharga Rp 2 juta/kilogramnya. Lalu ganja itu dijual lagu dengan tersangka seharga Rp 2,5 juta/kilogramnya.

BACA: Bandar Narkoba Ditembak Polisi, Ganja 144 Kg Disita

“144 kilogram ganja yang disita, sisa paket yang belum sempat terjual oleh tersangka Leman. Sedangkan lainnya, 55 kilogram ganja sudah dijual oleh tersangka. Keuntungan hasil menjual ganja, sudah habis dibagi tersangka Leman dengan dua rekannya Sarkawi dan J (DPO),”jelasnya.

Menurutnya, tersangka Leman adalah residivis kasus narkoba, dan tersangka menghirup udara bebas dari Lapas Kalianda, Lampung Selatan sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Murbani memaparkan, tersangka Leman menghubungi Sarkawi dan meminta, agar dicarikan tempat untuk menampung atau menyimpan ratusan paket ganja dari Aceh. Lalu Sarkawi menghubungi rekannya berinisial J, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Tersangka J ini, merupakan penjaga perumahan yang tidak terpakai di daerah Rajabasa karena lahannya masih dalam sengketa,”paparnya.

Selanjutnya, kata Murbani, tersangka Sarkawi, meminta izin ke tersangka J mau menampung paket-paket ganja di salah satu bangunan rumah kosong di Perumahan tersebut. Tersangka J mau dan menyetujinya, karena dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu/paketnya. Sedangkan Sarkawi dijanjikan upah Rp 100 ribu/paketnya oleh Leman.

“Barang haram 144 kilogram ganja itu, disimpan tersangka Sarkawi di salah satu bangunan rumah yang kondisinya setengah jadi,”terangnya.

Mendapat informasi adanya tempat penyimpanan ganja, petugas langsung melakukan penggrebekan di tempat tersebut dan berhasil menangkap Sarkawi serta menyita barang bukti 144 paket ganja kering siap edar.

Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus bandar narkoba, Sarkawi (37) di sebuah bangunan rumah kosong di Kampung Linsu, Rajabasa, pada Sabtu (19/8/2017) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi terpaksa menembak kaki warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan itu, karena berupaya melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 144 kologram ganja kering siap edar, satu buah terpal plastik dan satu unit telepon genggam.

“Saat penangkapan, tersangka Sarkawi berupaya melawan dan akan melarikan diri. Petugas melumpuhkan tersangka, dengan tembakan dikaki,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno saat gelar ekspos di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (20/8/2017).

Irjen Pol Sudjarno memaparkan, pengungkapan kasus bandar narkoba dan barang bukti 144 kilogram ganja kering siap edar tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas di sebuah bangunan kosong di Kampung Linsu, Rajabasa. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah dua hari diintai, petugas mendapati dua orang berboncengan sepeda motor menuju ke bangunan kosong. Lalu salah satu dari mereka, turun dari motor dan masuk ke dalam bangunan kosong itu seperti akan mengambil sesuatu,”ujarnya.

Saat itulah, kata Sudjarno, petugas menyergapnya dan tersangka Sarkawi berupaya melawan petugas dan akan melarikan diri. Petugas melumpuhkan Sarkawi dengan tembakan di kakinya, sementara rekannya berinisial J yang menunggu diatas motor melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Petugas menggeledah bagunan kosong tersebut, ditemukan empat kardus besar yang didalamnya berisi 142 Kg ganja. Lalu ditemukan lagi, 2 Kg ganja yang berada di dalam karung besar,”terangnya.

Dikatakannya, barang bukti 144 ganja tersebut, didapat tersangka Sarkawi dari pemasoknya asal Aceh berinisial LN. Tersangka sengaja mengontrak bangunan kosong di daerah Kampung Linsu, Rajabasa sebagai tempat untuk menampung dan menyimpan ganja sebelum diedarkan atau dikirim ke pemesannya.

“Ratusan kilogram ganja tersebut, rencananya akan dikirim tersangka ke luar Lampung dan ada juga yang akan diedarkan di Lampung,”ungkapnya.