Polresta Bandarlampung, Amankan Narkoba Senilai Rp 1,94 miliar
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno didampingi Kanit I Aipt Erlan Arfa saat menunjukkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,94 miliar, Selasa (23/12). (Foto: Teraslampung.com/Zainal) BANDAR...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno didampingi Kanit I Aipt Erlan Arfa saat menunjukkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,94 miliar, Selasa (23/12). (Foto: Teraslampung.com/Zainal) |
BANDARLAMPUNG–Bandar narkoba jaringan Aceh, M Taufik Sulaiman alias Toni Kurniawan (38) warga jalan Kampung Palumbon Kecamatan Citamiang Kec Manis Purwakarta Jawa Barat, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu (20/12) sekitar pukul 01.30 di Jalan
Soekarno Hatta (dekat Hotel Nusantara) Kalibalok, Sukarame, Bandarlampung. Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu-sabu seberat 356 gram, 2.460 butir pil ekstasi dan pecahan bubuk pil ekstasi warna kuning senilai Rp 1,94 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Soekarno Hatta, Kalibalok, Sukarame kerap dijadikan untuk transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan
penyelidikan.
Ketika dalam penyelidikan, lanjut Yustam, diketahui ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Kedua lelaki tersebut, dari gerak-geriknya mencurigakan dan saat akan didekati untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya berusaha kabur melarikan diri, dari kedua tersangka yang lari secara terpisah, salah satu tersangka diketahui bernama M Tauifik berhasil ditangkap. Satu tersangka lain berinisial SH berhasil kabur saat ini masih buron (DPO).
“Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik besar yang sudah dilakban didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 356 gram. Sabu sabu itu disembunyikan tersangka dengan diselipkan di celana dalam tersangka M Taufik,” kata Yustam kepada wartawan, Selasa (23/4).
Penyelidikan petugas berlanjut, tersangka M Taufik mengakui bahwa sebelumnya telah membuang pil ekstasi dijalan P Tirtayasa Gang Pulau Belitung, Sukabumi, Bandarlampung. Petugas membawa tersangka untuk menunjukkan dimana barang bukti ekstasi tersebut dibuang tersangka.
“Saat diperiksa ditempat itu, ditemukan kembali oleh petugas sebanyak 2.460 butir pil ekstasi dan pecahan bubuk pil ekstasi warna kuning di sebuah plastik warna hitam disebuah semak-semak,”ungkapnya.
Yustam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka M Taufik mengaku bahwa barang bukti narkoba sabu dan ekstasi adalah milik temannya bernama Mus (DPO) yang tinggal di Aceh. Tersangka bersama kelima rekannya mengabil barang haram tersebut menggunakan kendaraan
mobil Avanza di jalan Plaju Kota Palembang pada Rabu (17/12) lalu.
Setelah mengambil narkoba, ke enam tersangka menggunakan kendaraan kembali ke Lampung dan berpisah saat tiba di Kota Metro. Tersangka berinisial IR bersama dua tersangka lain belum diketahui identitasnya kini masih buron (DPO) mengedarkan narkoba diwilayah Kota Metro.
Sementara tersangka M Taufik bersama rekannya SH dan satu tersangka lain disuruh oleh tersangka Mus (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya di wilayah Jakarta dan dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 20 juta.
“Sesampainya di Bandarlampung, M Taufik ini bersama tersangka SH (DPO) berubah pikiran. Barang haram itu, akan di edarkan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung pada perayaan malam pergantian tahun baru. Dia (tersangka) mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba di Kota Bandarlampung,”jelasnya.
Ditambahkannya, Tersangka M Taufik merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah terjerat dalam kasus yang sama. Pertama tersangka ditahan pada tahun 2003 di Lapas Karawang menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan, lalu pada tahun 2006 di Lapas Kebun Waru, Bandung menjalani hukuman yang sama.
Terhadap perkara tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap dan memburu tersangka lain yang kini masih buron (DPO).
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.







