Polisi Sergap Pencuri “Kelompok Lubuk Linggau”, Satu Tewas Ditembak
Zainal Asikin/teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi tersangka pelaku curas spesialis nasabah bank, Yansen (duduk dikursi) mengalami empat luka tembak dan tersangka Sudarmono, d...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi tersangka pelaku curas spesialis nasabah bank, Yansen (duduk dikursi) mengalami empat luka tembak dan tersangka Sudarmono, di Polresta Bandarlampung, Selasa (10/2). |
BANDARLAMPUNG-Tiga dari empat pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, pada Minggu dini hari (11/1) lalu. Pelaku yang diamankan, Yansen (30) dan Sudarmono (25) sementara satu pelaku bernama Candra (35) tewas setelah ditembus timah panas polisi saat ditangkap, ketiga tersangka merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Dari ke empat tersangka, salah satu tersangka berinisial AGS berhasil kabur dari sergapan petugas kini masih buron (DPO). Para pelaku asal Lubuk Linggau ini sengaja datang ke Bandarlampung untuk melakukan pencurian terhadap nasabah bank, mereka menyusun rencananya dengan menginap disalah satu hotel di Bandarlampung,” kata Dery kepada wartawan saat gelar ekspos, Selasa (10/2).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan atas laporan korban seorang nasabah bank, Zainudin warga Sukabumi, Bandarlampung yang kehilangan uang sebesar Rp. 200 juta saat berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, pada (1/12/2014) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kelompok pencuri uang nasabah bank asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan itu berjumlah empat orang dan sedang menginap di salah satu hotel di Bandarlampung.
Menurut Dery, saat akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas, petugas melumpuh para tersangka dengan timah panas. Tersangka Candra tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Abdul Moeloek karena kehabisan darah setelah tertembus peluru, dua tersangka Yansen dan Sudarmono yang kakinya juga ditembak, langsung ditangani petugas medis dan selanjutnya dilakukan perawatan di rumah sakit Bhayangkara.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka, yakni memecahkan kaca mobil dan gembos ban. Saat menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka Yansen dan Sudarmono berperan mendatangi kantor bank dengan berpura-pura menanbung dengan mengamati nasabah bank calon korbannya yang mengambil uang dalam jumlah besar.
Setelah target calon korbannya keluar dari bank, ditengah perjalanan tersangka Yansen dan Sudarmono melancarkan aksinya dengan menebarkan paku yang sudah ditancapkan pada sandal. Setelah itu kedua tersangka tersebut memberitahukan kepada rekannya yakni tersangka Candra (tewas saat penangkapan) dan AGS (DPO) yang berperan mengikuti mobil korban menggunakan sepeda motor.
“Ketika korbannya turun dari mobil memeriksa ban mobilnya yang bocor, saat itulah tersangka Candra dan AGS (DPO) dengan cepat membuka pintu mobil lalu mengambil uang milik korban. Ya kalau dari pengakuannya, seperti biasa pasti pelaku mengakunya baru pertama kali. Berdasarkan dari catatan kepolisian, Para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari di lima TKP terhadap terhadap para nasabah Bank di wilayah hukum Polresta Bandarlampung,”jelasnya.
Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini menambahkan, komplotan pelaku curas spesialis nasabah bank saat menjalankan aksinya tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Setiap berhasil melakukan aksinya, para pelaku kemudian kembali kedaerah asalnya Lubuk Linggau guna membagi hasil dari aksi kejahatan dan berfoya-foya.
Menurut Dery para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 363 KHUP tentang Curat dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 13 tahun penjara.







