Polisi Ringkus Empat Pengedar Ganja

 Dua di antaranya Pelajar SMA dan SMP Zaenal Asikin/Teraslampung.com Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP P. Purba saat mengekspos kasus ganja yamg melibatkan dua pelajar, Senin  (16/6). Foto: Teraslampung.com BANDARLAMPUNG...

Polisi Ringkus Empat Pengedar Ganja

 Dua di antaranya Pelajar SMA dan SMP

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP P. Purba saat mengekspos kasus ganja yamg melibatkan dua pelajar, Senin  (16/6). Foto: Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Direktorat narkoba Polda Lampung Subdit I meringkus empat pengedar daun ganja, di sebuah rumah kontrakan di Jl. R.E. Martadinata, Kampung Umbul Duren, Bandarlampung, Minggu (15/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka adalah i Andi Saputra (27) dan Nurjaya (22) keduanya warga Lempasing, Telukbetung Timur. Dua tersangka lain masih berstatus pelajar berinisial PS (17) pelajar SMA dan HO (15) pelajar SM. Keduanya warga Padang Cermin, Pesawaran.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP P. Purba, mengungkapkan empat tersangka ditangkap setelah ada infiormasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan tersangka Andi Saputra.

“Setelah kami selidiki ternyata informasi itu benar, mereka (para tersangka) kami tangkap saat sedang tertidur pulas dirumah kontrakan, dan tanpa ada perlawanan dari ke empat tersangka.Barang bukti berupa 4 paket besar daun ganja seberat 4 kg dan 1 paket sedang ganja seberat 1/2 kg kami sita,” kata Purba, Senin (16/6).

Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja yang dibungkus koran seberat 34,81 gram, 30 paket kecil seberat 51,34a gram,sebuah timbangan, sebuah telepon genggam, dan uang senilai Rp300 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangka Andi Saputra, daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Ayah alias Kodir kini buron (DPO). “Ganja itu semuanya milik tersangka Andi, tetapi Andi memerintahkan ketiga temannya yakni Nurjaya, PS dan HO untuk mengedarkannya,” kata dia.

Menurut Purba, Andi ini merupakan ‘pemain lama’ yang kerap kali mengedarkan ganja di wilayah hukum Polda Lampung.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu tersangka Kodir kini masih buron,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 132 ayat 1, 114 ayat 2 dan 111 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara.

PS, tersangka yang masih berstatus pelajar di SMA di Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, mengaku hanya diperintahkan Andi untuk menjual ganja. “Saya diberi jatah menjualkan ganja sebanyak 30 paket kecil,” kata dia.

Sedangkan HO, pelajar SMP di Padangcermin, mengaku dirinya tidak mengetahui kalau di rumah kontrakan tersebut ada ganja. “Saya lagi numpang menginap di rumah Andi. Saya kaget, saat pagi sekitar pukul 07.00 WIB ada polisi yang datang menggerebek dan saya ikut dibaw sama petugas,” kata dia.

Nurjaya, seorang petani,  mengaku baru seminggu berbisnis ganja”Saya baru dua kali jual ganja dengan paket 20 ribu. Ajakan itu saya terima karena penghasilan saya sebagai petani kurang,” kata dia.