Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Kelurahan Tanjung Raya

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Sucipto saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (15/12/2015). BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus Sucipto alias Citong (47) residivis pengedar sabu-...

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Kelurahan Tanjung Raya

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Sucipto saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (15/12/2015).

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus Sucipto alias Citong (47) residivis pengedar sabu-sabu, pada Sabtu (12/12/2015) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menangkap Sucipto di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan Sucipto hasil penyelidikan petugas melalui penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Diketahui, salah satu rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, sering dijadikan untuk transaksi narkoba.

“Sucipto kami tangkap dirumahnya usai bertransaksi narkoba, tersangka merupakan pengedar narkoba,”kata Herlan kepada wartawan, Selasa (15/12).

Dari penangkapan Sucipto, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,3 juta. Uang tersebut, diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.

Herlan mengutarakan, tersangka Sucipto merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar pada tahun 2014 silam. Sucipto sempat menjalani hukuman di Lapas Way Hui, selama satu tahun dua bulan penjara. Setelah keluar dari penjara, petugas melakukan pemantauan terhadap tersangka.

“Selama dalam pengawasan, Sucipto justru kembali terjun ke bisnis narkoba dengan menjadi pengedar. Gerak-geriknya dapat kami ketahui, saat tersangka memesan sabu-sabu langsung kami tangkap,”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Herlan, tersangka Sucipto mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial CG (DPO) dengan cara membeli. Sejak satu tahun terakhir ini, Sucipto sudah tiga kali beli sabu dengan CG. Satu paket sabu, dibeli seharga Rp 300 ribu. Selain untuk digunakan, sabu-sabu itu dijual kembali dengan tersangka.

“Selain sebagai pengedar, Sucipto juga adalah sebagai pengguna. Sucipto adalah taget operasi (TO) kami selama ini setelah keluar dari penjara,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Sucipto harus kembali meringkuk di jeruji besi penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.