Polemik Dana Hibah Pilkada, Sekretaris KPU Lampung Utara Datangi Kantor Kejari
Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (2/7/2025). Kehadiran Horizon ini diduga kuat terkait polemik dana hibah Pilkada atau persoalan lainnya di KPU Lampung Utar...

Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (2/7/2025).
Kehadiran Horizon ini diduga kuat terkait polemik dana hibah Pilkada atau persoalan lainnya di KPU Lampung Utara.
Meski begitu, Horizon membantah bahwa kedatangannya terkait persoalan hukum.
Ia mengaku kedatangannya ke Kantor Kejari Lampung Utara hanya silahturahmi.
Menariknya, pernyataan Horizon terdengar bertentangan satu sama lain. Hal itu dikarenakan adanya pernyataannya yang harus melengkapi berkas.
“Baru duduk karena berkas saya enggak siap, (saya disuruh) nyiapin berkas,” kata dia di lokasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait persoalan dana hibah KPU. Namun, permintaan keterangan ini sifatnya masih sebatas mengundang. Bukan panggilan.
“(Siapa saja yang sudah dipanggil) belum bisa kami sampaikan. (Pemanggilan) ini sudah sejak kemarin,” tutur dia.
Di lain pihak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh mengaku, belum lama ini telah memenuhi undangan dari kejaksaan. Dalam pertemuan sekitar 1,5 jam tersebut, ia diminta menjelaskan apa yang diketahui mengenai dana hibah KPU.
“Belum lamalah. Ditanya soal dana hibah KPU,” katanya.
Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Feaby Handana