PN Tanjungkarang Memvonis Mati Empat Bandar Narkoba

Zainal Asikin |Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap empat dari enam bandar narkoba jenis ganda 134 kilogram,Kamis (11/1/2018). Keempat terdakwa adalah Hendrik Sapu...

PN Tanjungkarang Memvonis Mati Empat Bandar Narkoba
Terdakwa Hendrik Saputra duduk di kursi pesakitan saat dijatuhi hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018) sore.

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap empat dari enam bandar narkoba jenis ganda 134 kilogram,Kamis (11/1/2018).

Keempat terdakwa adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara.

Sedangkan bandar narkoba lainnya, Agus Purnomo, dijatuhi majelis hakim pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kepemilikan ganja 134 Kilogram.

Terdakwa lainnya,yaitu Rizki Arijumanto divonis pidana hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang putusan tersebut para terdakwa disidang secara bergantian.

Menurut hakim Syahri, keenam terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempat terdakwa, Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantara terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana mati,”kata Syahri Adami saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018) sore.

Para terdakwa disidang secara bergantian, kali pertama yang sidangkan terdakwa Hendri Saputra, kedua terdakwa Haryono, ketiga terdakwa Agus Purno, keempat terdakwa Rizki Arijumanto, kelima terdakwa Satria Aji Andika dan terakhir terdakwa Ridho Yudiantara.

Menurut Syahri, para terdakwa tidak ada hal yang meringankan dan hukuman para terdakwa adalah paling memberatkan, karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.

Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba, yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.

“Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009,”ungkapnya.

Didalam persidangan juga, lanjut majelis hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Atas putusan tersebut, empat tedakwa Hendrik Saputra, Haryono, Rizki Arijumanto dan Ridho Yudiantara mengajukan permohonan banding, kemudian Agus Purnomo dan Satria Aji Andika menyatakan pikir-pikir.