PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dok harianterbit) JAKARTA, Teraslampung.com — Hakim tunggal prapreradilan PN Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota M...
| Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dok harianterbit) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Hakim tunggal prapreradilan PN Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5/2015). Ilham Arief Sirajuddin diketahui mengajukan permohonan praperadilan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Hakim Yuningtyas saat membacakan pertimbangan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (12/5)
Hakim Yuningtyas menyatakan, KPK juga tak mampu membuktikan dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk penetapan tersangka selama persidangan praperadilan ini.
“Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah,” kata Hakim.
Selain penetapan tersangka tidak sah, Hakim Yuningtyas juga memutuskan tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK pun tidak sah. Serta tindakan penggeledahan disertai penyitaan yang dilakukan penyidik KPK juga dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan,” katanya.
Dalam putusan tersebut, hakim Upiek menyatakan bahwa penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.
Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Selain itu, menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
“Belum ada dua alat bukti awal, karena dugaan tindak pidana korupsi baru ditetapkan setelah ada pengumpulan bukti pada tahap penyidikan,” ujar hakim.
Sebelumnya pada Senin (4/5), kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan diri Ilham sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.
Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Selain Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.
Pihak swasta tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp455,25 miliar).
Kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development.
Dikabulkannya praperadilan yang diajukan Ilham Arief berarti sudah dua tersangka KPK yang sudah yang gugatan praperadilannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada 16 Februari 2015 lalu gugatan praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan juga dikabulkan Hakm PN Jakarta Selatan. Saat itu yang bertindak sebagai hakim tunggal adalah Sarpin Rizaldi.
Bambang Satriaji



