Penyidik Polresta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Penyidik Polresta Bandarlampung terus melengkapi dua berkas dugaan korupsipengadaan kios mini dan sentra penjemuran ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012. Pasalnya, dua kal...

korupsipengadaan kios mini dan sentra penjemuran ikan
di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012. Pasalnya,
dua kali berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi. Bersamaan proses melengkapi berkas tersebut,
Polresta mengisyaratkan bakal ada tersangka baru. (Baca: Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi di Dinas Kelautan Masih ‘Nyangkut’ di Kepolisian)
potensi penambahan tersangka baru dalam kasus itu. Penyidik terus berkordinasi
dengan Kejari Bandarlampung. Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” kata Kasat
Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya, Senin (18/8). (Baca: Kejari Masih Teliti Berkas Kasus Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan)
enggan menyebutkan apa saja petunjuk jaksa terkait pengembalian kedua berkas
tersebut. “Ada syarat-syarat formil dan material yang harus dilengkapi,”
ujarnya.
pengadaan kios mini dan sentra penjemuran ikan senilai Rp435 juta untuk dilengkapi
penyidik Polresta Bandarlampung.
Dalam kasus ini, Polresta Bandarlampung sudah menetapkan
empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Sujatma (anggota DPRD Kota
Bandarlampung 2014-2019), Ery, Hendrik, dan Sudarno. (Zaenal Asikin)
Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Calon Anggota Dewan dari Gerindra Sakit
Baca Juga: Kejari Siap Proses Perkara Korupsi Dinas Kelautan
Baca Juga: Polresta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DKP