Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG- Bandar dan kurir narkoba jenis ganja, M. Rizal (19), A Fauzi (19) Mahasiswa, dan Yohanes Andika (19) ketiganya warga Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung ditangkap petugas Unit Reserse Krim...

Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG- Bandar dan kurir narkoba jenis ganja, M. Rizal (19), A Fauzi (19) Mahasiswa, dan Yohanes Andika (19) ketiganya warga Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Sukarame, pada Jumat
(23/1) lalu sekitar  pukul 20.00 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap saat sedang berada dirumah tersangka M. Rizal, yang diketahui sebagai bandar, di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan  Campang Raya, Sukabumi, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 1 Kg,”kata Kapolsekta Sukarame Kompol Bayu Sutha
kepada wartawan, Senin (26/1).

Kompol Bayu Sutha mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi warga bahwa. Bahwa disalah satu rumah yang berada di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan Campang Raya, Sukabum, Bandarlampungi kerap dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Menurut  Bayu Sutha, saat digerebek, di rumah tersebut ada tiga orang laki-laki yang akan menggelar pesta narkoba. Petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis ganja kering siap edar yang dibungkus koran seberat 1 kg yang disimpan oleh tersangka M Rizal dibawah meja ruang tamu.

“Untuk proses pemeriksaan, petugas  membawa ketiganya ke Mapolsekta Sukarame untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.

Dijelaskannya, dari hasil periksaan tersangka M Rizal mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya yang baru didapat dari rekannya bernama Indra. Rencananya, ganja tersebut akan di pecah menjadi beberapa paket untuk dijual kembali dan akan di konsumsi bersama kedua rekannya, A Fauzi dan Yohanes Andika.

“Selain itu, rumahnya memang kerap untuk pesta narkoba, tersangka juga merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari. Rizal mengaku mendapatkan barang itu dari Indra dengan cara membeli seharga Rp 1,8 juta lau akan dijual kembali seharga Rp 2,3 juta untuk 1 Kg ganja. Dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Tersangka sudah tiga kali ambil ganja itu kepada Indra,” kata Bayu.

Bayu mengatakan, dua tersangka A Fauzi yang mengaku sebagai mahasiswa UBL (Sospol) semester empat dan Yohanes Andika merupakan kurir dari tersangka Rizal, keduanya hanya mendapatkan upah pakai ganja saja dari tersangka Rizal.

“Kami akan melakukan pengembangan kembali. Selain itu juga memburu tersangka Indra (DPO) yang menjadi pemasok barang haram tersebut.Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tandasnya.