Pemkab Way Kanan Beri Insentif 50 Guru Mengaji
BLAMBANGAN UMPU, teraslampung.com Raden Nasution Wakil Bupati Raden Nasution Husin menyerahkan insentif kepada 50 guru mengaji di Kecamatan Bumi Agung. Insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para guru mengaji yang selama ini...

BLAMBANGAN UMPU, teraslampung.com
Raden Nasution |
Wakil Bupati Raden Nasution Husin menyerahkan insentif kepada 50 guru
mengaji di Kecamatan Bumi Agung. Insentif tersebut merupakan bentuk
penghargaan kepada para guru mengaji yang selama ini sudah mendukung
program pemerintah daerah.
“Meskipun mungkin nilainya masih dirasakan tidak seberapa, namun ini
merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan kepada
para guru ngaji,” kata Raden, di Blambangan Umpu.
Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menambahkan,
profesi guru ngaji tidak kalah pentingnya dengan profesi-profesi
lainnya. Seorang guru mengaji, kata dia lagi, merupakan peletak dasar dari
akhlak seseorang yang akan menentukan bagaimana orang tersebut bersikap
di masyarakat.
Semua pendapat dan pemikiran guru ngaji, ucap Raden, akan dijadikan dasar dalam bertindak dan berpikir dari muridnya.
“Jadi profesi guru ngaji ini bukan hanya mengajarkan membaca kitab
suci Al-Quran saja, tetapi juga memberi contoh yang baik dalam segala
perbuatannya, pemikirannya dan ucapannya,” tegas Raden.
Menurut Wabup seorang guru ngaji harus memiliki sikap tanpa pamrih
atau ikhlas dalam pengajarannya, tidak didasari untuk dihormati, cium
tangan, disowani, dan lainnya, karena tugas seorang guru ngaji hanya semata-mata mengharapkan ridho dari Allah SWT.
Pemberian insentif dilanjutkan dengan membuka Training of Trainer (TOT) pendidikan dan pelatihan bagi 50 orang guru ngaji menggunakan mehode Qiro’atul di aula kecamatan setempat.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan memberikan motivasi bagi
guru ngaji, dan mengingatkan kepada kita semua bahwa profesi guru ngaji
sangat mulia, dan patut mendapat apresiasi dari semua pihak, baik dari
pemerintah, masyarakat dan orang tua para muridnya,” kata Raden lagi.
Namun demikian, berapa insentif diberikan kepada 50 guru mengaji yang
berasal dari zakat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikumpulkan oleh
panitia Badan Amil dan Zakat setempat itu tidak dijelaskan dengan jelas
berapa total dan rinciannya untuk per guru mengaji.
Ketua Informasi Provinsi Lampung Juniardi mengungkapkan, informasi
mengenai yang berkaitan dengan badan publik wajib diumumkan secara
berkala, termasuk mengenai kegiatan dan kinerja, juga laporan keuangan
harus jelas, tidak boleh tidak jelas, bahkan “ghaib”.
“Ini diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP). Dengan demikian, kegiatan dinas, pameran,
bentuk kegiatan yang tadi ditanyakan, memang harus dipublikasikan secara
berkala, paling sedikit 6 bulan sekali,” kata Juniardi.
Di Way Kanan hingga kini ada sekitar 1.900-an guru mengaji yang
tersebar di ratusan desa. Sejak beberapa tahun terakhir Pemkab Way Kanan
juga sudah memberikan dana bantuan kepada ratusan guru mengaji tiap
tahun.
Sejak Februari 2011, Pemerintah Kabupaten Waykanan menetapkan pegawai
negeri yang nisofnya cukup, yakni golongan 3 B keatas untuk membayar
zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang mereka dapatkan per
bulan yang pengelolaannya diserahkan pada BAZ setempat.