Pemkab Lampura akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ibu Penyiksa Anak Kandung

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana memeriksa kondisi kejiwaan LFN (ibu penyiksa balita kandungnya) pada psikiater. Pemeriksaan ini sebagai langkah antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan saat keadil...

Pemkab Lampura akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ibu Penyiksa Anak Kandung
LFN, pelaku yang diduga menyiksa anak kandungnya yang masih berusia satu tahun saat menjelaskan alasan yang melatarbelakangi perbuatannya.

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana memeriksa kondisi kejiwaan LFN (ibu penyiksa balita kandungnya) pada psikiater. Pemeriksaan ini sebagai langkah antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan saat keadilan restoratif (restorative justice) mereka dikabulkan.

“Mudah – mudahan, pemeriksaannya dapat dilakukan pada awal pekan depan,” tutur Kepala Dinas Pemberday‎aan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Minggu (25/9/2022).

Menurut Maya, pemeriksaan kejiwaan terhadap LFN akan dilakukan oleh seorang psikiater. Tujuannya untuk memastikan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan. Dengan demikian, potensi terjadinya hal yang tidak diinginkan dapat dicegah sedini mungkin saat yang bersangkutan dibebaskan.

“Izin untuk memeriksakan kondisi kejiwaan LFN sudah ‎kami sampaikan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Ia mengatakan, tak hanya memperhatikan kondisi kesehatan fisik dan mental LFN, kondisi balita LFN juga menjadi perhatian mereka. Balita LFN yang dititipkan pada sebuah yayasan telah diperiksa dan akan selalu dipantau kondis‎inya oleh dokter anak.

“Alhamdulillah, kondisi si balita dalam keadaan sehat,” kata dia.

‎Sebelumnya, Polres Lampung Utara tak menutup kemungkinan untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice)‎ pada LFN, ibu ‘penyiksa’ balita kandung asal Bukitkemuning.‎ Jadi atau tidaknya sistem ini digunakan masih tergantung pada hasil tes kejiwaan tersangka.

“Pengajuan restorative justice dari pemkab memang benar sudah kami terima,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail di sela – sela pengamanan aksi demonstrasi di gedung DPRD Lampung Utara, Kamis (22/9/2022).

Meski ‎begitu, permintaan tersebut tak serta – merta mereka kabulkan. Pihaknya masih harus mempelajari segala kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi akibat keputusan tersebut. Namun, kemungkinan ke arah sana masih cukup terbuka.

“Kami sedang mempelajari permintaan keadilan restoratif tersebut,” jelasnya.

LFN sendiri terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga telah menyiksa anaknya yang masih berusia satu tahun. LFN tercatat sebagai warga Kecamatan Bukitkemuning. Penahanan atas LFN dilakukan pada pekan kedua September ini.

Perbuatan yang telah berulang kali dilakukannyalah yang menjadi alasan utama di balik penahanan tersebut. Diketahui, aksi serupa telah dilakukannya sebanyak empat kali. Lantaran ditahan, balitanya yang juga merupakan korban perbuatannya terpaksa dititipkan pada yayasan. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga tidak ada yang mau mengurus balita LFN.

‎Dugaan penyiksaan balita berumur satu tahun yang dilakukan oleh ibu itu sendiri terungkap dari video-video yang viral. Terdapat tiga potongan video yang yang merekam aksi dugaan penyiksaan tersebut. Dalam ketiga video tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menampar, menginjak, dan bahkan menggantung putranya. Untungnya, meski diperlakukan sekeji itu, korban dinyatakan dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit.